: Maddaremmeng menyatakan Pemkab empat kabupaten cakupan PPS akhirnya sepakati dana Pilkada
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 24 November 2023 | 04:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 33
Merauke, InfoPublik - Setelah melalui rapat dan pembahasan dua kali yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, pemerintah empat kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan akhirnya menyepakati besaran dana yang dihibahkan ke penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng, dikonfirmasi terkait dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) empat kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan mengungkapkan bahwa ke-4 kabupaten tersebut sudah menyepakati besaran anggaran yang dihibahkan ke penyelenggara pemilu.
‘’Saya kurang hafal besaran dari masing-masing kabupaten, tetapi yang pasti semua kabupaten telah menyepakati besaran dana yang akan dihibahkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Tadi malam untuk Kabupaten Mappi kalau saya tidak salah sudah NPHD dengan KPU dan Bawaslu. Sementara untuk Kabupaten Asmat masih menunggu KPU dan Bawaslunya tiba di Asmat. Untuk Kabupaten Merauke, kalau tidak salah kemungkinan hari ini atau besok,’’ katanya.
Sementara untuk Kabupaten Boven Digoel, lanjut Maddaremmeng, terpaksa pihaknya membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah disepakati dengan KPU dan Bawaslu besaran anggaran untuk Pilkada serentak 2024.
‘’Untuk penandatangan NPHD kemungkinan besok, karena pak bupati Boven Digoel informasinya baru sampai hari ini dari Jakarta mengikuti rapat. Nanti, kami dari pemerintah Provinsi secara formal akan menyurat ke masing-masing kabupaten untuk segera NPHD,’’imbuhnya.
Plh Sekda Maddaremmeng menjelaskan bahwa aturannya, untuk APBD Perubahan 2023 dianggarkan 40 persen dari kebutuhan yang disepakati. ‘’Tapi, kalau ternyata yang dianggarkan di APBD Perubahan 2023 kurang dari 40 persen, maka seluruhnya akan dianggarkan di APBD Induk 2024 mendatang,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tersebut masing-masing dibiayai oleh APBD Provinsi untuk pemilihan gubernur, sedangkan APBD kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan walikota. Khususnya untuk DOB 4 provinsi, biaya Pilkada ditanggung APBN 2024.(McMrk/02/Ngr/Eyv)