Pj Bupati PPU: Kades Harus Miliki Kepatuhan Pada Aturan Dan Kesadaran Moral Dalam Pengisian LHKPN

: Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat membuka sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi kepala desa se-Kabupaten PPU


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 23 November 2023 | 19:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 19


Penajam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur  menggelar sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi kepala desa se-Kabupaten PPU.

Bertempat di aula lantai III Kantor Bupati PPU pada Kamis (23/11/23) kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah PPU, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) PPU serta kepala desa (kades) se-Kabupaten PPU dan menghadirkan pula narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara dalam jaringan (daring).

Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun saat membuka sosialisasi menyampaikan bahwa tujuan dari pengisian LHKPN adalah untuk membantu penyelenggara negara khususnya kepala desa dalam memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi.

“Karena bapak dan ibu disini telah diberi anggaran oleh pemerintah dan sejauh mana anggaran itu dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Makmur.

LHKPN dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan serta dapat menghemat waktu dan biaya. Dengan sistem elektronik, penyelenggara negara tidak perlu melakukan pengisian formulir dengan puluhan halaman secara manual.

“Cukup mengisi aplikasinya, nanti tim dari kita akan mencoba melihat sejauh mana keabsahan ataupun syarat-syarat yang diminta oleh KPK. Bagi teman-teman kepala desa mungkin ini menjadi hal baru, tapi memang pemerintahan desa kan sudah jelas ada regulasinya,” terangnya.

Lebih lanjut Makmur menambahkan, para peserta yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU khususnya para kades memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam pengisian LHKPN dan mengisinya dengan sejujur-jujurnya.

“Saya berharap bahwa semua kades sudah harus melakukan pemahaman terkait dengan bagaimana cara mengisi LHKPN, saya yakin dan percaya bahwa teman-teman kades sudah melakukan sesuai dengan good governance, buktinya kita bisa melihat kembali dan berbangga salah satu desa yang mewakili Provinsi Kaltim yaitu Desa Tengin Baru sebagai salah satu desa percontohan desa anti korupsi,”pungkasnya. (Sha/*DiskominfoPPU)