Pemda DIY Gelar Bimtek Reformasi Birokrasi Kalurahan

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 22 November 2023 | 15:33 WIB - Redaktur: Tobari - 39


Sleman, InfoPublik - Pemerintah Daerah DIY melalui Sekretariat Daerah bekerjasama dengan STPMD "APMD" Yogyakarta melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Reformasi Birokrasi Kalurahan bertempat di STMD “APMD” Yogyakarta secara maraton dari tanggal 20 - 23 November 2023, dengan 392 peserta yang merupakan admin Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penetapan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan sekaligus pelaksanaan Kick-Off Meeting Reformasi Kalurahan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara dalam sambutannya secara tertulis menyampaikan bahwa setelah Pergub DIY 40/2023 tentang Reformasi Kalurahan disahkan, maka Reformasi Kalurahan resmi dilaksanakan. Ia juga menjelaskan bahwa kalurahan menjadi subjek atau pelaku utama perubahan yang didorong melalui reformasi kalurahan.

Saat ini implementasi Reformasi Kalurahan dimulai dari perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan melalui RB Kalurahan yang sebagian kalurahan masih dihadapkan pada permasalahan mendasar dalam manajemen atau tata kelolanya antara lain, akuntabilitas kinerja dan keuangan belum memadai, regulasi belum tertata, kapasitas SDM, nilai dan budaya kerja belum memadai, dan belum optimalnya kualitas pelayanan publik.

"Dengan terbangunnya tata kelola yang baik, pemerintah kalurahan memiliki kapasitas dalam meningkatkan kualitas hidup kehidupan penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan masyarakat kalurahan,” jelasnya

Yudanegara melanjutkan, reformasi birokrasi kalurahan diarahkan pada pelaksanaan 16 kegiatan utama, antara lain, pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pemerintah kalurahan, penguatan pengelolaan keuangan kalurahan, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan kalurahan, pelaksanaan pelayanan publik prima, dan lainnya.

“Dalam tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan, tugas pemerintah kalurahan yaitu menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi RB Kalurahan Tahun 2024-2027. Berkaitan dengan rencana aksi, penting dipahami bahwa selalu terbuka ruang pengakuan atau rekognisi bahwa setiap kalurahan mempunyai cara sendiri-sendiri sesuai keragamannya dalam memajukan dirinya,” kata Yudanegara.

Ia juga mengharapkan segera terbentuk Tim Reformasi Kalurahan di Kalurahan untuk memudahkan koordinasi, membangun sinergi dan kolaborasi, serta mengawal setiap tahapan pelaksanaan Rkal.

“Peran Lurah dalam waktu dekat di akhir tahun 2023 ini yakni menginternalisasikan agenda RB kalurahan kepada aparaturnya serta melaksanakan penyusunan rencana aksi reformasi birokrasi kalurahan tahun 2024- 2027,” pungkasnya. (Wasana/KIM Depok/toeb)