Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 22 November 2023 | 13:13 WIB - Redaktur: Tobari - 82
Pekanbaru, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengumumkan nama-nama pemenang Gebyar Undian Berhadiah PBB-P2 yang digelar pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan selamat kepada para pemenang. Pengambilan hadiah dapat dilakukan mulai tanggal tanggal 20 November 2023 S/D 19 Desember 2023 (30 hari) di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Jalan Teratai No 81 setiap hari kerja senin s.d kamis pada pukul 09.00-14.00 WIB dan hari jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
"Selamat kepada para pemenang yang namanya sudah kita umumkan. Pengambilan hadiah dan tatacara hanya dapat dilakukan di Kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai Nomor 81. Di luar prosedur yang telah diumumkan berarti bukanlah info resmi dari Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, nama-nama pemenang dapat dilihat langsung pada halaman Facebook Bapenda Kota Pekanbaru.
Adapun tata cara pengambilan hadiah tersebut adalah:
- NOP pemenang hadiah yang telah disahkan oleh notaris dan para saksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
- hadiah dapat diambil oleh pemenang dengan cara membawa foto copy serta menunjukkan KTP dan SPPT tahun 2023.
- bilamana terjadi mutasi kepemilikan sewa menyewa tanah dan atau bangunan yang berakibat nama pemenang tertera di dalam SPPT tidak sama dengan KTP dan atau pembayar PBB, maka pihak yang berhak memperoleh hadiah adalah yang membayar PBB tahun 2023 dengan terlebih dahulu menunjukkan dokumen dokumen yang diperlukan (sertifikat, surat keterangan lurah, perjanjian sewa-menyewa, dan lain-lain).
- setiap jenis hadiah kendaraan bermotor biaya balik nama ditanggung oleh pemenang.
- hadiah yang diundi dikenakan PAJAK hadiah sebesar 25% ditanggung oleh pemenang.
- pengambilan hadiah dapat dilakukan mulai tanggal 20 November 2023 S/D 19 Desember 2023 (30 hari) di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Jl. Teratai No 81 setiap hari kerja senin s.d kamis pada pukul 09.00-14.00 WIB dan hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
- hadiah yang tidak diambil pemenang dalam jangka waktu 30 hari sejak berakhirnya masa pengumuman pemenang, akan diikutsertakan dalam Gebyar PBB tahun 2024. (Kominfo10Pku/RD5/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id