- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Selasa, 19 November 2024 | 21:28 WIB
:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 22 November 2023 | 13:14 WIB - Redaktur: Tobari - 346
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengatur truk tonase besar tidak melintas di ruas jalan dalam kota. Terutama pada jam 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, Dishub sudah mengatur ruas-ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi oleh truk bermuatan barang atau truk tonase besar.
"Kita sudah terapkan aturannya sejak lama. Truk tonase besar yang bermuatan diatas 8 tin dilarang lewat di ruas-ruas jalan dalam Kota Pekanbaru," ujarnya, Selasa (21/11).
Adapun ruas-ruas jalan tersebut, diantaranya:
"Mereka dilarang melintaS menuju ke Jalan HR Soebrantas, sebelum Jam operasionalnya. Dari jam 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Tapi dikarenakan para supir komplain dan mengeluh karena lama, jadi dikurangi 1 jam menjadi pukul 21.00 WIB," jelasnya.
"Abis itu dari pos Gurindam 6 terus Sepanjang Jl. Soekarno Hatta - simpang TL Jl. Durian, dan di Flyover ska/Simpang SKA," jelasnya.
Selain itu, truk tonase besar juga dilarang melintas sepanjang Jl. Nangka/Jl. Tuanku Tambusai, Jl. Sudirman, Jl. Sisingamangaraja,
Jl. Hangtuah - Jl. Hangtuah ujung, Jl. Pesantren(Kulim). Kemudian Jl. Parit indah,
Jl. Rawamangun, Jl. Kelapa sawit,
Sepanjang Jl. Harapan Raya, Jl. Sudirman,
Simpang Tiga - sepanjang Jl. Kaharuddin Nst(simpang TL Jl. Pasir Putih), dan Sepanjang Jl. Arifin Ahmad.
"Jalan-jalan tersebut itu dilarang untuk kendaraan besar/kendaraan bertonase besar diAtas 8 Ton, Dilarang melewati/melintasi sama sekali dari Pukul 06.00 Wib (pagi) - pukul 22.00 WIB," pungkasnya. (Kominfo10Pku/RD5/toeb)