Dishub Pekanbaru Atur Lalu Lintas Truk Tonase Besar, Berikut Rute Jalan yang Dilarang

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 22 November 2023 | 13:14 WIB - Redaktur: Tobari - 346


Pekanbaru, InfoPublik -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengatur truk tonase besar tidak melintas di ruas jalan dalam kota. Terutama pada jam 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, Dishub sudah mengatur ruas-ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi oleh truk bermuatan barang atau truk tonase besar.

"Kita sudah terapkan aturannya sejak lama. Truk tonase besar yang bermuatan diatas 8 tin dilarang lewat di ruas-ruas jalan dalam Kota Pekanbaru," ujarnya, Selasa (21/11).

Adapun ruas-ruas jalan tersebut, diantaranya:

  1. Simpang Arhanud Batalyon, Jl. Soekarno Hatta sampai (Simpang flyover pasar pagi Arengka yg hendak berbelok ke Jl. HR Soebrantas.) itu untuk Dilarang kendaraan besar yang bertonase diAtas 8 Ton atau melebihi kapasitas daya pada kendaraan pada truk Fuso besar.

"Mereka dilarang melintaS menuju ke Jalan HR Soebrantas, sebelum Jam operasionalnya. Dari jam 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Tapi dikarenakan para supir komplain dan mengeluh karena lama, jadi dikurangi 1 jam menjadi pukul 21.00 WIB," jelasnya.

  1. Simpang Bundaran Jalan Riau ujung - Jalan Riau, Jalan A. Yani - Jalan Juanda.

"Abis itu dari pos Gurindam 6 terus Sepanjang Jl. Soekarno Hatta - simpang TL Jl. Durian, dan di Flyover ska/Simpang SKA," jelasnya.

Selain itu, truk tonase besar juga dilarang melintas sepanjang Jl. Nangka/Jl. Tuanku Tambusai, Jl. Sudirman, Jl. Sisingamangaraja,

Jl. Hangtuah - Jl. Hangtuah ujung, Jl. Pesantren(Kulim). Kemudian Jl. Parit indah,

Jl. Rawamangun, Jl. Kelapa sawit,

Sepanjang Jl. Harapan Raya, Jl. Sudirman,

Simpang Tiga - sepanjang Jl. Kaharuddin Nst(simpang TL Jl. Pasir Putih), dan Sepanjang Jl. Arifin Ahmad.

"Jalan-jalan tersebut itu dilarang untuk kendaraan besar/kendaraan bertonase besar diAtas 8 Ton, Dilarang melewati/melintasi sama sekali dari Pukul 06.00 Wib (pagi) - pukul 22.00 WIB," pungkasnya. (Kominfo10Pku/RD5/toeb)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:37 WIB
Prestasi Membanggakan: Atlet Pekanbaru Siap Berlaga di Kancah Internasional
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:07 WIB
Pemkot Pekanbaru Raih Penghargaan "Informatif" dalam Ajang KI Riau Award 2024
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 15:58 WIB
FKUB Imbau Masyarakat Pekanbaru Hormati Perbedaan Pilihan di Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 14:59 WIB
Pemkot Pekanbaru Pastikan ASN Netral di Pilkada, Sanksi Siap Menanti Pelanggar