- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 12:31 WIB
: Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di halaman Kantor Bawaslu Bone Bolango, Selasa (21/11/2023). (F.AKP/Diskominfo)
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 22 November 2023 | 23:11 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 101
Suwawa, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di halaman Kantor Bawaslu Bone Bolango, Selasa (21/11/2023).
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, mengatakan Apel Siaga ini dilaksanakan secara nasional untuk seluruh Indonesia.”Jadi kita melaksanakan Apel Siaga ini dengan waktu, tempat dan hari yang berbeda,”katanya saat diwawancarai awak media.
Dikatakan Sofyan Djama, Apel Siaga ini tujuannya untuk memastikan seluruh Pengawas Pemilu di Kabupaten Bone Bolango siap melaksanakan Pemilu tahun 2024. Sehingganya dalam kesiapan dari Pengawas Pemilu ini, pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis kepada Pengawas Pemilu.
“Baik di rapat kerja teknis juga kita sudah lakukan, cara penyusunan laporan hasil pengawasan maupun tata cara persidangan dalam penanganan pelanggaran nanti. Begitu juga untuk proses penanganan penyelesaian sengketa. Sehingganya untuk Pemilu ini, Insya Allah Pengawas Pemilu kita, itu sudah siap dalam hal mensukseskan Pemilu tahun 2024,” kata Sofyan.
Untuk persiapan kampanye sendiri, jelas Sofyan, ini akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir di 10 Februari 2024 nanti.”Jadi selama 75 hari ini kampanye dilaksanakan,”jelas Sofyan Djama.
Olehnya itu, dia menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama kepada peserta Pemilu atau para calon agar tidak saling menjatuhkan antara peserta Pemilu yang satu dengan yang lain. Selain itu, agar bisa menjadikan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Ia juga mengingatkan kepada peserta Pemilu jangan ada politik uang, jangan ada politisasi sara. Jangan ada pemberitaan informasi yang tidak benar (hoaks). Apalagi sudah menyinggung ras, suku, agama dan golongan, maka itu juga jadi larangan.
“Kalau itu dilakukan, maka ada peraturan perundang-undangan yang menjadi ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh kita, bukan hanya peserta calon akan tetapi kepada pemilih juga,” tegas Sofyan.
Mantan Komisioner KPU Bone Bolango ini, menjeaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sudah diatur bahwa setiap pelaksana tim kampanye atau tim sukses ketika melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi minimal 2 tahun dan denda Rp24 juta.”Olehnya kami berharap Insya Allah hal ini tidak akan terjadi,” tutup Sofyan. (MC Bone Bolango/AKP)