: Bawaslu Kabupaten Merauke saat sosialisasi soal kriteria perekrutan pengawas di TPS pada pemilu serentak 2024 mendatang - Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 20 November 2023 | 08:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 42
Merauke, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke mengaku dari beberapa kali pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu terkadang mengalami kesulitan untuk merekrut pengawas TPS sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan secara nasional oleh Bawaslu RI di daerah-daerah tertentu.
‘’Ada sejumlah kampung tertentu yang memang kita kesulitan merekrut pegawas TPS sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan secara nasional oleh Bawaslu RI. Karena terkadang kita belakangan yang melakukan perekrutan setelah KPU melakukan perekrutan unttuk tenaga penyelenggara di tingkat TPS,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, Sabtu (18/11/2023).
Untuk itu, lanjut Agustinus Mahuze, untuk antisipasi tersebut maka pihaknya lebih awla melakukan sosialisasi kepada masyaralat terkait dengan rencana persyaratan petugas pengawas TPS tersebut yang sudah harus direkrut 1 bulan sebelum Pemilu serentak dilaksanakan 14 Februari 2024.
‘’Salah satu persyaratan untuk menjadi pengawas pemilu di TPS adalah minimal berumur 17 tahun, sekurang –kurangnya memiliki ijazah SMA. Sementara ada sejumlah kampung di Merauke yang belum memiliki lulusan minimal SMA. Kalaupun ada, biasanya sudah direkrut KPU sebagai petugas di TPS,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, jika tidak ada lagi lulusan SMA di suatu kampung atau TPS tersebut, maka pihaknya berkoordinasi dengan kepala kampung untuk mencari orang yang bisa menjadi pengawas di TPS. ‘’Kalau di kita dan pinggiran kota, saya pikir tidak jadi persoalan. Tapi beberapa kampung tertentu yang memang kita terkadang mengalami kesulitan,’’ pungkasnya.
Pihaknya sendiri, tambah Agustinus Mahuze akan merekrut lebih dari 700 pengawas sesuai dengan jumlah TPS pada Pemilu serentak di Kabupaten Merauke 2024.(McMrk/02/Ngr/Eyv)