Kadishub dan Kadis Kominfotik Sumbar Terima Aspirasi Mahasiswa Tuntut Cabut Izin Grab

:


Oleh MC PROV SUMATERA BARAT, Sabtu, 18 November 2023 | 05:37 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 110


Padang, InfoPublik - Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Sumbar, Jl. Raden Saleh, Padang, Jumat (17/11/2023) sore.

Dalam aksinya, mahasiswa yang dikomandoi Ketua DEMA UIN IB Hidayatul Fikri, menuntut dua hal. Pertama mencabut izin operasional Grab yang terindikasi milik Israel.

Kedua, mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk mengunisntal dan memboikot aplikasi Grab sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap kemerdekaan Palestina.

Tuntutan tersebut sehubungan dengan semakin gencarnya serangan Israel terhadap Palestina dan keluarnya Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina serta adanya dukungan dari Founder Grab dan istrinya untuk Israel.

"Maka sebagai wujud solidaritas, kepeduliaan, dan keprihatinan terhadap masyarakat Palestina Kami meminta dan menuntut Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat agar menerima tuntutan kami untuk mencabut izin operasional Grab di Sumatera Barat,"ujar Hidayatul.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib dibawah pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani bersama Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah.

Dedi menyampaikan pihaknya menerima tuntutan tersebut dan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut kepada pihak terkait, bersama-sama dengan Kadis Kominfotik Sumbar terkait aplikasinya.

"Aspirasi mahasiswa akan kami tampung dan akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat melalui pimpinan. Karena ini secara nasional belum ada izin operasional di masing-masing provinsi. Tidak Grab saja tapi seluruh angkutan berbasis online,"jelas Dedi.

Kadis Kominfotik Siti Aisyah juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan dan kementerian terkait karena untuk penghapusan aplikasi menjadi wewenang Kementerian Kominfo RI.(doa/Diskominfotik Sumbar)