: TANDATANGAN : Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Restoran Pendopo Gubernur, Jumat (17/11). FOTO MC
Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 18 November 2023 | 05:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 156
Banda Aceh, InfoPublik - Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) yang menandai komitmen Pemerintah Aceh untuk memberikan dukungan finansial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 2024 di Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (17/11/2023).
Kegiatan itu dihadiri para komisioner KIP Aceh, para asisten Sekda Aceh serta sejumlah kepala SKPA terkait.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan, penandatanganan NPHA ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan dukungan penuh Pemerintah Aceh terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh.
"Penandatanganan NPHA merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 00.1.9.1/16888/KEUDA tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," ujarnya.
Disampaikan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan demokrasi khususnya di provinsi aceh bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.
Hal ini untuk mendukung definisi pilkada itu sendiri yaitu sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokrati
Terkait dengan pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan KIP Aceh pada, 19 Oktober 2023. Besaran anggaran yang disetujui Rp 184 miliar. Dimana 40 persen dialokasikan pada tahun 2023 dan 60 persen lagi dianggarkan pada APBA 2024.
“Penandatanganan naskah perjanjian hibah Aceh ini merupakan komitmen dan keseriusan Bapak Pj. Gubernur dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. hal ini sebagai bentuk kolaborasi kita bersama- sama dalam membangun provinsi aceh yang kita banggakan ini,” ujarnya.
Dikatakan, penandatanganan NPHA ini mencerminkan komitmen kita bersama untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah yang demokratis, transparan, dan adil dan bentuk keseriusan.
"Pemilihan kepala daerah tahun 2024 merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu KIP memberikan apresiasi sebesar besarnya terhadap dukungan Pemerintah Aceh kepada KIP Aceh untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Sebelumnya, KIP Aceh mengusulkan anggaran Pilkada kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 145 miliar yang diperuntukkan untuk semua tahapan Pilkada Aceh 2024.
Dimana kegiatan itu mulai dari persiapan TPS, surat suara dan tahapan anggarannya disitu semua. Namun ada penambahan dari yang diusulkan sebanyak Rp 39 miliar yang akan digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan di kabupaten/kota seperti honor PPK, sekretariat PPK, PPDP dan perlengkapan TPS.
"Dalam dua pekan kedepan atau 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHA, maka anggaran sudah bisa dilakukan pencairan," demikian ujar Saiful Bismi. (MC 05)