Hasil Kajian Cepat, Ombudsman Sampaikan 5 Perbaikan Tata Kelola RoRo Bengkalis

:


Oleh MC KAB BENGKALIS, Jumat, 17 November 2023 | 21:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 54


Bengkalis, InfoPublik - Beberapa potret layanan publik, khususnya sektor transportasi penyebrangan RoRo, mendapat perhatian khusus Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau.

Menurut Ombudsman, pelayanan RoRo Bengkalis sebagai pintu masuk Negeri Junjungan belum maksimal. Banyak keluhan dan aduan masyarakat terkait kondisi penyebrangan yang menghubungkan Air Putih - Sei Selari itu.

Seperti keluhan masyarakat terkait sarana prasarana yang tidak berfungsi dan tidak terawat.

"Serta adanya fenomena penumpukan antrian selama berjam-jam dan kendaraan yang dengan mudah dapat menerobos antrian", ucap Ketua Ombudsman Riau, Bambang Pratama.

Kondisi itu disampaikan Bambang saat menyampaikan hasil kajian cepat (rapid assesment) mengenai tata kelola penyelenggaraan pelayanan pelabuhan penyebrangan di Kabupaten Bengkalis.

Hasil kajian ini diterima Bupati diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Bustami HY di Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Jum'at (17/11/2023).

Dijelaskan Bambang ada 5 saran perbaikan agar tata kelola pelabuhan RoRo Bengkalis lebih baik.

Pertama, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera menerapkan standar pelayanan penumpang.

Standar pelayanan penumpang ini meliputi, menyediakan sarana bagi penyandang difable dan ibu menyusui. 

Menyediakan sarana serta menempatkan petugas profesional di ruang tunggu, toilet, fasilitas kebersihan, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Menyediakan fasilitas keamanan dan ketertiban, seperti batas pengantar/penjemput, petugas, peralatan dan pendukung keamanan.

Mempublikasikan mekanisme pengaduan dan jadwal keberangkatan, baik secara online maupun offline.

Menambah jumlah dermaga pada pelabuhan RoRo Air Putih dan Sei Selari.

Kedua, membuat perencanaan anggaran khususnya penambahan maupun perawatan dermaga.

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemkab Bengkalis dengan menerbitkan dasar hukum dan Standar Operasional Prosedurnya.

Keempat, menambah dan melakukan pelatihan bagi para petugas yang berjaga di pelabuhan RoRo

Kelima, mendorong pembentukan UPT Pelabuhan Penyebrangan RoRo Dishub menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sementara itu atas nama Pemkab Bengkalis, Bustami menghaturkan terima kasih atas saran perbaikan tata kelola RoRo Bengkalis.

"Dengan hadirnya Ombudsman menjadi motivasi bagi kami agar pelayanan RoRo Bengkalis lebih baik lagi", ungkap Bustami.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub, Muhammad Adi Pranoto menjelaskan banyak PR yang harus diselesaikan usai dirinya ditetapkan sebagai Plt Kadishub oleh Bupati Kasmarni.

Dijelaskannya, Plt Kadishub melalui 30 hari program kerjanya secara bertahap melakukan optimalisasi pelabuhan penyebrangan RoRo.

"Dua hari pasca dilantik, kami langsung melakukan sidak. Banyak hal yang menjadi catatan kami, seperti kebersihan dan pelayanan petugas", jelasnya.

Selain sejumlah pejabat Dishub Bengkalis, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bappeda Rinto, Sekretaris BPKAD Muhammad Firdaus dan Kabag Ortal, Imelda. #DISKOMINFOTIK

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
Tuntas Bertugas, Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Resmi Kembali ke Jabatan Asal
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:03 WIB
Kabar Baik! Pengangguran Bengkalis Berkurang 1.699 Orang pada 2024
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 25 November 2024 | 23:50 WIB
Bupati Bengkalis Serahkan Tujuh Ambulans dan Apresiasi Tenaga Kesehatan Teladan
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:22 WIB
TP PKK Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Keluarga
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:14 WIB
Pjs Bupati Bengkalis: Pilkada 2024 Harus Transparan, ASN Diminta Netral