Pemkab Belu Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilu

: Sosialisasi Netralitas ASN Menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024


Oleh MC KAB BELU, Jumat, 17 November 2023 | 15:57 WIB - Redaktur: Juli - 49


Belu, InfoPublik - Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Belu (BKPSDMD) mengadakan sosialisasi netralitas ASN yang berlangsung Rabu (15/11/2023) di gedung wanita Betelalenok.

Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleserens mengatakan, seorang ASN harus bersikap profesional dengan tetap netral dan tidak mendukung kontestan mana pun pada pemilu dan pemilihan 2024.

Oleh karena itu dirinya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara sudah banyak aturan yang mengatur, mana yang boleh, mana yang tidak karena tiga hal yang melekat di dalam diri seorang Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Hal pertama, dia sebagai perencana, dia juga sebagai pelaksana, juga sebagai pengawas pemerintahan dan pembangunan serta sosial kemasyarakatan, yang berikutnya dia harus menjadi teladan, harus ada di tengah - tengah dua garis agar memberi teladan, memberikan kesejukan kepada keseluruhan kontestan yang bermain dalam kontes politik.

"Jadi ingat baik-baik teman-teman Aparatur Sipil Negara ada PDLT, cukup konsentrasi kita di tupoksi kita, tunjukan prestasi kerja, kinerja dalam melayani sesama manusia melaksanakan kegiatan publik, loyal kepada Pemerintah dan aturan, disiplin dalam bekerja, tidak tercela, tunjukkan integritas, tunjukan profesionalitas, jangan sampai kita diiming - imingi sesuatu yang mengubah pikiran kita untuk mengarah dan diarahkan untuk memenuhi keinginan sekelompok orang atau sejumlah orang tertentu, gunakan hakmu pada saatnya, pada tanggal mainnya pada 14 Februari 2024." tegas Wabup Belu.

Sementara itu Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, saat menyampaikan materi terkait netralitas ASN mengatakan, ASN merupakan profesi yang istimewa karena tidak semua orang bisa menjadi ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang saat ini di Kabupaten Belu berjumlah 3.197 orang.

"Keistimewaan ASN adalah dia mengelola pemerintahan, jadi di tangan kitalah kebijakan eksekusi, program-program yang digariskan pemimpin wilayah, jadi dia mengelola pemerintahan dan memiliki kewenangan yang spesial, berada di lingkungan politis," ungkapnya.

Lanjut dia, ASN adalah pejabat karier tapi melaksanakan keputusan, kebijakan pimpinan  yang adalah pejabat politik, berada di lingkungan politis, atasan adalah pejabat politis dan wajib netral tapi diberi hak pilih.

"Inilah keistimewaan kita. Kita tetap mempunyai hak pilih sebagai orang sipil tetapi juga wajib netral, ini dinamika yang terjadi, setiap lima tahun sekali isu ini mengemuka. Ada banyak macam netralitas itu, mulai dari bebas konflik kepentingan, tidak memihak, objektif, dan adil," tandas Sekda Belu.

Pada kesempatan yang sama Rohaniawan Rm. Oktovianus Neno, Pr dalam materinya mengenai motivasi dan pencerahan mengatakan, disiplin menjadi hal yang utama bagi seorang ASN oleh karena itu jika aturan megharuskan ASN untuk bersikap netral maka harus netral sebagai bagian dari kedisiplinan.

Adapun Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil saat menyampaikan materi mengenai mitigasi pelanggaran mengatakan, ASN harus menerjemahkan arti netralitas secara luas terutama dalam era digital saat ini karena menunjukkan dukungan melalui media sosial pun tidak boleh.

"Hari ini saya mau sampaikan soal penegakan hukum Pemilu terkait dengan netralitas ASN ini, terjemahan sejak orde baru sampai dengan orde reformasi ini masih terkait ketidakberpihakan ASN pada partai politik atau kepengurusan partai politik. Sampai hari ini terjemahan terhadap netralitas itu sudah sangat luas, sudah detail sekali sampai di titik like pun tidak boleh, posting pun tidak boleh, ini terjemahan dari pada netralitas tidak boleh melakukan tindakan apa saja mengarah kepada keberpihakan, sudah sangat detail terjemahkan asas netralitas ini," jelas Ketua Bawaslu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa menurut data ketidaknetralan ASN pada setiap pemilu selalu ada dan presentasinya sangat tinggi, yang paling rawan adalah adanya money politik di urutan pertama disusul tidak netralnya ASN pada posisi kedua berdasarkan laporan KASN pada tahun 2022.

Ia menambahkan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, ASN dilarang menjadi tim kampanye atau pelaksana pemilu dengan konsekuensi hukumnya terkena sanksi disiplin atau kode etik dan pidana yaitu penjara paling rendah 1 tahun dan denda Rp12 juta, sementara untuk meneruskan pesan ke grup WA berupa program strategis pasangan calon diancam hukuman penjara selama 3 bulan dan denda 3 juta Rupiah.

Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Belu, Ketua KPU Kabupaten Belu, Staf Khusus Bupati Belu, Staf Ahli Bupati Belu, para Asisten Sekda Belu, para Pimpinan OPD Kabupaten Belu, Direktur Bank NTT, Pimpinan Organisasi Wanita Kabupaten Belu, para Sekdis dan Kepala Bidang, serta camat dan lurah.