- Oleh MC KAB MALINAU
- Senin, 25 November 2024 | 22:18 WIB
:
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 14 November 2023 | 17:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 93
Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Dukcapil dan PMD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat evaluasi pembangunan kawasan perdesaan yang diintegrasikan dengan evaluasi pelaksanaan dana desa tahun 2023, Selasa (14/11/2023).
Rapat dibuka oleh Kabid PPMDP Irfan Gani yang mewakili Plt Kepala Dinas Dukcapil dan PMD Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya, Irfan Gani menjelaskan kegiatan ini merupakan sarana koordinasi terhadap perkembangan pelaksanaan Pembangunan, juga untuk melakukan evaluasi dan merumuskan langkah tindaklanjut serta penanganan berbagai persoalan yang muncul di tengah pelaksanaan program.
“Diharapkan akan terbangun konsolidasi dan pengendalian bersama dari seluruh lintas pelaku pemberdayaan masyarakat bersama para pemangku kepentingan lainnya atas berbagai target program prioritas di tahun 2023,” kata Irfan Gani.
Menurut Irfan Gani, pembangunan kawasan perdesaaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa yang dilakukan untuk percepatan, peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,
Pembangunan kawasan perdesaan dapat menjadi pusat pertumbuhan dan perekonomi baru di perdesaan, yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada.
Ia menjelaskan capaian pembangunan kawasan perdesaan prioritas nasional (KPPN) berdasarkan hasil pengukuran indeks pembangunan kawasan perdesaan (IPKP) 2022, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo termasuk kategori konsolidasi serta Kabupaten Gorut termasuk kategori berdaya saing.
Hasil rumusan isu strategis bidang pembangunan kawasan yang disampaikan oleh Kementerian Desa yakni perencanaan yang disusun belum sepenuhnya diimplementasikan dalam penyelenggaraan kawasan perdesaan, pemerintah daerah dan masyarakat di kawasan belum sepenuhnya memahami konsep kawasan perdesaan, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi dan pembangunan kawasan perdesaan belum mengacu kepada RTRW kabupaten/kota. (mcgorontaloprov/echin)