Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 14 November 2023 | 15:50 WIB - Redaktur: Tobari - 41


Sleman, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan operasi terkait peredaran minuman keras (miras) dan pelarangan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Operasi ini dilakukan di dua wilayah di Sleman, yaitu Kapanewon Gamping dan Ngaglik, pada Minggu (12/11/2023) malam.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan bahwa tindakan ini sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai peredaran minuman keras yang dekat dengan lingkungan penduduk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Penegakan pelarangan penjualan minuman keras tanpa izin diatur dalam Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelanggaran Minuman Oplosan.

"Saat operasi, Satpol PP Sleman bekerja sama dengan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, dan Dinas Kominfo Sleman berhasil menemukan ratusan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C dari berbagai merk. Beberapa toko telah ditutup, dan tidak ada penjual di lokasi saat petugas tiba," jelasnya, Senin (13/11/2023).

Shavitri menyampaikan bahwa pengedaran minuman beralkohol telah berdampak pada kondisi anak-anak usia sekolah, yang kemungkinan mengonsumsinya dan menimbulkan dampak negatif. Pada usia tersebut, secara psikologis mereka belum stabil untuk mengonsumsi alkohol.

Minuman beralkohol yang disita oleh petugas dilengkapi dengan kesaksian pemilik atau pemangku adat setempat untuk proses lebih lanjut, dan tempat usaha yang melanggar aturan ditutup dengan pemasangan spanduk bertuliskan "TEMPAT USAHA INI DITUTUP".

“Harapannya, masyarakat juga dapat aktif dalam kelompok jaga warga di setiap padukuhan untuk membantu memantau perkembangan pemukimannya. Jika ada orang yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dan minuman oplosan di sekitarnya, dapat melaporkan kepada perangkat desa, kepala wilayah setempat, atau langsung kepada pihak Satpol PP. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondisi Sleman yang kondusif dan menjadi rumah yang cerdas bagi masyarakat Sleman yang cerdas," harapnya. (Rep Raya/toeb)