Pemkab Kayong Utara Bagikan 425 Sertifikat PTSL ke Warga

: Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara membagikan 425 sertifikat hak milik atas tanah kepada warga, lewat program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) 2023, bertempat di Aula Istana Rakyat Sukadana, Selasa (14/11/2023) - dok. Prokopim Setda KKU


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 15 November 2023 | 12:49 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 207


Sukadana, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara membagikan 425 sertifikat hak milik atas tanah kepada warga, lewat program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) 2023, bertempat di Aula Istana Rakyat Sukadana, Selasa (14/11/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengatakan pemerintah telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL yang saat ini dilakukan oleh BPN Kabupaten Kayong Utara sebagai institusi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dimana sertifikat tersebut dibagikan kepada seluruh masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.

"Dengan adanya sertifikat maka ada kepastian hal kepemilikan bapak ibu atas tanah tersebut dan tentunya untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan kepemilikan lahan jadi ini sangat penting," kata Romi Wijaya.

Menurut dia, sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut, sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," ujarnya.

Ia berharap sertifikat yang dibagikan ini dapat di simpan dengan baik dan digunakan dengan sebaik-baiknya.

"Semoga kedepannya dapat terus bertambah menjangkau seluruh kecamatan yang ada di Kayong Utara dan saya selaku Penjabat Bupati akan selalu siap membantu terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam mensukseskan program PTSL ini," ucap Romi.

Kepala BPN Kabupaten Kayong Utara, Sigit Aribowo mengatakan tahun 2023 pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 425 bidang sertifikat, baik itu hak milik, hak pakai aset pemerintah desa dan sejumlah tanah wakaf.

"Sampai tahun 2023 ini, kita totalnya sudah menerbitkan 24 ribu lebih sertifikat PTSL. Sedangkan tahun 2022 kita menerbitkan 3.400 lebih sertifikat," kata dia.

Sigit menjelaskan program PTSL ini dilaksanakan di satu wilayah desa dengan asumsi pada saat BPN melakukan pendaftaran. Itu seluruh bidang tanah di wilayah desa semuanya sudah terpetakan dan terdaftar sertifikat.

"Misalnya pada tahun 2023 menetapkan satu desa sebagai lokasi PTSL itu semua bidang tanah di desa itu sudah kami petakan walaupun tidak semua bidang tanah yang sudah kita petakan jadi sertifikat.

Hal ini dikarenakan ada ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya tanah itu lahan gambut dan tanah kawasan hutan, jadi kita inkrah dari yang kita ukur," jelasnya.

Diakui Sigit, dalam pelaksanaan program ini keterbatasan anggaran menjadi kendala, sebab kegiatan PTSL ini merupakan inisiatif pemerintah pusat sehingga sumber pembiayaan ditanggung pemerintah pusat dan kaitannya kegiatan yang ada di BPN dari mulai pengukuran, pemeriksaan tanah hingga ke sertifikatnya.

"Kegiatan pra (sebelum) masuk PTSL, misalnya pemilik tanah mau menyediakan patok itu tanggung jawab pemilik tanah nanti koordinasinya dengan pihak desa," ungkap Sigit.

Kedepannya, ia berharap akan terus mengusahakan agar seluruh wilayah di Kabupaten Kayong Utara bisa tersentuh program PTSL.

"Karena tahun 2025 semua bidang di Indonesia khususnya Kayong Utara harus kita daftarkan," ujarnya.

Sementara itu, warga Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Hammam mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan BPN yang telah mendukung pelaksanaan program percepatan PTSL.

"Kami dari masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah mendukung dalam kegiatan PTSL ini sehingga menjamin kepastian kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL ini juga memudahkan kita dalam mengurus sertifikat kepemilikan karena semua sudah difasilitasi oleh perangkat desa," kata Hammam.

"Saya berharap agar program ini terus berlanjut sehingga tanah-tanah masyarakat bisa memiliki kepastian hukum terkait tanahnya dan meningkatkan kesejahteraan hidup," tambah Hammam. (MC Kab. Kayong Utara/bila)

 

Berita Terkait Lainnya