Urgensi Kepemilikan NIK bagi Kelompok Kesenian

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 13 November 2023 | 10:57 WIB - Redaktur: Tobari - 20


Sleman, InfoPublik - Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman menyerahkan secara simbolis Nomor Induk Kebudayaan (NIK) kepada Kelompok Hadroh Al Munawaroh Mancasan Lor Dero Condongcatur.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Untung Raharjo, Ketua 2 Paguyuba Seni Religius (Paser) di sela-sela acara Parade Sholawat Jam'iyyah iIttasholat Yogyakarta yang diselenggarakan di Halaman Masjid Al Mukhlasin Pringgolayan Dabag, Sleman, Minggu (12/11/2023)

Untung Raharjo dalam sambutanya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sleman DIY melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) membuka layanan permohonan /penerbitan NIK (Nomor Induk Kebudayaan) bagi kelompok kesenian atau pengurus kelompok kesenian. NIK ini bersifat gratis dan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diajukan perpanjangan kembali

"Kepemilikan atas NIK menandakan bahwa Kelompok Kesenian tersebut telah terigister di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman," jelasnya

Ditambahkan Untung Raharjo, NIK juga menjadi salah satu syarat wajib bagi kelompok kesenian yang hendak melakukan permohonan proposal bantuan, fasilitasi serta hibah di kabupaten Sleman

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, berharap semua kelompok kesenian yang ada di Condongcatur dapat mengajukan NIK dan SK Lurah

"Monggo kelompok kelompok kesenian yang ada di Condongcatur, khususnya Kelompok / Grup Hadroh yang jumlah ada sekitar 43 kelompok, bagi yang belum mengajukan permohonan NIK di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman untuk segera mengurusnya, mudah dan banyak manfaatnya," ujar Reno. (Wasana/KIM Depok/toeb)