- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Jumat, 15 November 2024 | 12:23 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Jumat, 10 November 2023 | 13:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 103
Sumbawa Barat, InfoPublik — Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengembalikan ratusan juta uang negara yang dirugikan akibat kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano tahun 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara menuturkan, dalam kasus ini kejaksaan mengedepankan upaya persuasif. Langkah ini sesuai perintah Presiden RI dan maklumat Jaksa Agung, kasus yang melibatkan perangkat desa lebih dulu mendepankan upaya persuasif atau pengembalian.
‘’Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengedepankan upaya non litigasi untuk perkara BUMDes Desa Kiantar. Kita berhasil mengembalikan kerugian sekitar Rp100 juta lebih,’’ jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp100.400.000. Kasus ini sebelumnya sempat dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan, selama proses penanganan perkara Kejaksaan berkoordinasi dengan Inspektorat.
Kejaksaan bersama Inspektorat, lanjut Kajari memilih mengedepankan upaya non litigasi, penyelesaian perkara dilakukan menggunakan cara di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
‘’Desa Kiantar punya itikad baik menyelesaikan kerugian tersebut. Melalui JPN mereka akhirnya mengembalikan kerugian negara yang muncul,’’ paparnya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan upaya preventif terhadap perkara yang berkaitan dengan Kepala Desa. Kejaksaan pun akhirnya memaksimalkan koordinasi dengan Inspektorat melalui langkah yang memang diperboleh dan sesuai SOP yang ada. Titin demikian disapa menegaskan, perkara ini merupakan tunggakan penyelidikan oleh tim pidana khusus pada tahun 2022.
‘’Untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut, penyelesaiannya diserahkan kepada JPN. Baik secara non litigasi maupun litigasi. Syukurnya, penyelesaiannya dilakukan melalui non litigasi,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)