Setujui Dua Raperda, Pj. Bupati Temanggung Harapkan Perizinan Lebih Cepat Layani Masyarakat

: Setujui Dua Raperda, Pj. Bupati Temanggung Harapkan Perizinan Lebih Cepat Layani Masyarakat-Foto:Mc.Temanggung


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Minggu, 5 November 2023 | 15:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 47


Temanggung,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Temanggung dan DPRD setujui dua Raperda tentang Bangunan Gedung dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Rapat Paripurna ke-VII Masa Sidang I yang dilaksanakan pada Jumat (3/11/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Temanggung.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, turut diikuti secara pribadi oleh Pj. Bupati Hary Agung Prabowo, Pj. Sekda Agus Sujarwo, Wakil Ketua DPRD beserta jajarannya, Forkopimda, para Asisten Sekda, masing-masing kepala OPD, Camat, dan juga Direktur BUMD terkait.

Pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa didasari atas laporan Pansus I dan Pansus III DRPD Kabupaten Temanggung terkait peninjauan, penyempurnaan, dan penyesuaian atas Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Kabupaten Temanggung tentang Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Temanggung saat membuka Rapat Sidang Paripurna pada Jum'at (3/11/2023).

“Pertama, menerima dan menyetujui keputusan Panitia Khusus I DPRD Temanggung Nomor 11/Pansus I/XI/2023  pada 2 November 2023 tentang Persetujuan, Penyempurnaan, dan Penyesuaian atas Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Kabupaten Temanggung tentang Pembangunan Gedung. Kedua, menerima dan menyetujui keputusan Panita Khusus III DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 12/Pansus III/XI/2023 di 2 November 2023 tentang Persetujuan, Penyempurnaan, dan Penyesuaian tentang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Tiga, menyampaikan pada Pj. Bupati Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,"kataYunianto.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah turut mempertimbangkan pendapat masing-masing Fraksi dan akhirnya ditetapkan Rancangan Keputusan DPRD Temanggung Nomor 23 Tahun 2023 tentang Persetujuan Raperda Temanggung tentang Bangunan Gedung dan Rusunawa menjadi Peraturan Daerah.

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo turut menyampaikan pendapatnya pada akhir sidang.Pj. Bupati mengapresiasi adanya Perda tentang Bangunan Gedung dan Rusunawa di Kabupaten Temanggung.

“Kami atas nama eksekutif menyampaikan mengapresiasi dan terima kasih pada Pansus I dan Pansus III DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Hasil Keputusan Persetujuan Penyempurnaan, dan Penyesuaian atas Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap dua Raperda Kabupaten Temanggung tentang Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Rusunawa,"jelasnya.

"Dengan ditetapkannya Perda Pembangunan di Temanggung sebagai dasar penyelenggaraan Pembangunan Gedung secara tertib sesuai dengan fungsi serta memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitar. Dengan adanya Perda ini, proses perizinan terkait pembangunan gedung dapat berjalan lebih baik," tutur Pj. Bupati Hary Agung Prabowo dalam pendapat akhirnya.

Ia berharap dengan adanya Perda tentang pengelolaan Rusunawa dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah terhadap fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan. Sehingga, Rusunawa dapat berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dengan ditetapkannya Perda ini, kami berharap masyarakat Kabupaten Temanggung, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan. Sehingga pemanfaatan rumah susun dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, Perda ini bermaksud mewujudkan penghunian Rumah Susun yang tertib adminitrasi, aman, nyaman, tentram, bersih lingkungan, mengurangi jumlah lingkungan kumuh dan meningkatkan akses masyarakat berkebutuh rendah terhadap rumah yang layak huni," tandasnya. (MC.TMG/nin;adi;ekp/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:51 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesra Luncurkan Kios Murah di Kabupaten Seluma
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:25 WIB
Polres-MUI Temanggung Serukan Semua Pihak Jaga Kamtibnas Jelang Pilkada 2024