Dinsos Sleman Dorong Usaha Penyandang Disabilitas Lewat Pembinaan dan Pendampingan Usaha.

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 2 November 2023 | 12:06 WIB - Redaktur: Tobari - 35


Sleman, InfoPublik -  Dinas Sosial Kabupaten Sleman mendampingi proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penyandang disabilitas yang menjalankan usaha mandiri maupun usaha bersama di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu (1/11/2023).

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS yang berada di bawah Pusat Pelayanan Usaha Terpadu Kabupaten Sleman,di bawah Dinas Koperasi dan UKM Sleman. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman.

Sesuai dengan salah satu tujuan pendampingan, yaitu untuk pemberdayaan dan mendorong kewirausahaan penyandang disabilitas, maka Dinsos Sleman memfasilitasi pengurusan NIB bagi usaha para penyandang disabilitas agar memiliki izin usaha yang resmi.

Kenapa kami di Dinas Sosial itu memfasilitasi usaha-usaha penyandang disabilitas untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena ada beberapa keuntungan yang bisa diambil oleh penyandang disabilitas.

"Pertama adalah kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi dengan memiliki NIB maka akses terhadap Kredit Usaha Rakyat yang bunganya rendah itu mereka lebih terbuka, karena sudah memiliki Nomor Induk Berusaha,” ujar Fahmi Khoiri, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kegiatan di Kelompok Subsantsi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Dinsos Sleman.

Fahmi mengatakan, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh teman-teman disabilitas setelah memiliki NIB, seperti kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), mendapat pelatihan sesuai bidang usaha dari dinas terkait, dan memiliki legalitas usaha.

Yang kedua jadi jika sudah punya NIB maka akan tercatat di database pemerintah usaha mereka apa. Sehingga dinas-dinas terkait itu akan lebih mudah memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidang usaha dari penyandang disabilitas.

Yang ketiga terkait legalitas. Jadi ketika mereka sudah punya NIB, artinya usaha mereka legal. Kemudian akses terhadap permasalahan administratif lainnya itu akan lebih mudah.

Fahmi menambahkan, setelah memiliki NIB, nantinya Dinas Sosial , Dinas Koperasi dan UKM juga akan memfasilitasi usaha teman-teman disabilitas agar dapat bias semakin berkembang.

“Sehingga usaha disabilitas bisa maju dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman ,” tukasnya.

Saat ini dibagi 3 (tiga) Kelompok disabilitas untuk fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah: Sleman Tengah, Sleman Timur, Sleman Barat, di bawah nauangan PPDI Kapanewon masing-masing dan juga didampingi oleh TKSK, setiap kelompok berjumlah 40 orang.

“Semoga pembinaan ini juga menjadi Sosialisasi kepada teman-teman disabiltas lainnya yang tidak bias hadir dan bermanfaat untuk kegiatan usaha,” tutup Fahmi. (ESK/KIM Sardonoharjo Ngaglik/toeb)