:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:04 WIB - Redaktur: Tobari - 30
Indramayu, InfoPublik – Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, serta sebagai acuan masa simpan arsip, Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) No. 2.2 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif dan fasilitatif tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Sosialisasi Perbub JRA ini diikuti oleh 270 peserta terdiri dari sekretaris Desa serta Sekretaris Lurah perwakilan dari 31 Kecamatan se-kabupaten Indramayu yang dibuka secara langsung oleh Kepala DPA Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana yang berlangsung, di Gedung KOPSUKA Indramayu, Senin (30/10/2023).
Dalam laporannya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Rumsia menyebutkan diadakan kegiatan sosialisasi tersebut untuk mengetahui usia arsip dan jangka waktu simpan arsip di perangkat daerah, kecamatan dan desa atau kelurahan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang JRA sehingga terciptanya SDM yang andal, professional, efektif dan akurat,” ujarnya
Kepala DPA Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana menyebutkan, sosialisasi ini dipandang sangat penting karena merupakan suatu forum untuk berdiskusi, bermusyawarah dan bertukar pikiran tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kearsipan yang harus diterapkan pada masing-masing lembaga pemerintahan khususnya pada Pemerintahan Desa.
Aan Hendrajana menambahkan, DPA Kabupaten Indramayu akan senantiasa berada di tengah-tengah permasalahan kearsipan dalam keberlangsungan kegiatan administrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu
“Mari kita bersama-sama dan bersinergi dengan Pemerintah Desa serta stakeholder terkait, Insya Allah kita akan dapat memahami, menyaksikan dan merasakan setiap perkembangan dan keberhasilan dari upaya penyelenggaraan kearsipan yang baik dan benar,” tambahnya.
Aan Hendrajana berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini peserta dapat menyampaikan ide, gagasan, pandangan, usulan dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait penyelenggaraan kearsipan.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat mendorong Pemerintahan Desa dengan sungguh-sungguh untuk segera membenahi penyelenggaraan kearsipan di lingkupnya masing-masing,” harapnya
Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan penyampaian materi oleh dua narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. (WNS/MTQ--Diskominfo Indramayu/toeb)