:
Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 30
Sleman, InfoPublik - Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing, diantaranya adalah hak politik. Pada umumnya, seorang warga hanya memahami hak politik untuk tampil dalam panggung politik maupun sebagai pemilih dalam menentukan kemenangan calon pemimpin.
Namun, ada hal yang lebih penting yaitu memastikan hak politiknya dapat dipergunakan secara baik dan benar. Artinya, warga negara juga berperan serta dalam membawa pemilihan umum yang berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) sehingga perlu melibatkan warga turut andil dalam pengawasan pemilu.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo dalam sambutan awal kegiatan forum warga pengawasan partisipatif dihadapan Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Banyuraden, Kader Kesehatan Banyuraden, Relawan Kenanga Banyuraden, dan Karang Taruna Banyuraden yang berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Banyuraden, Senin (30/10/2023) malam.
Turut hadir dalam kegiatan yakni Carik Banyuraden, Hendy Indra Utama mewakili Lurah Banyuraden, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito dan Raden Yuwan Sikra yang didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Rahmat Mulyo Hartono, serta Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Gamping.
Terkait latar belakang munculnya kegiatan forum warga yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan mengungkapkan bahwa Pengawasan Pemilu dengan melibatkan warga menjadi sebuah keharusan karena pelibatan warga pada hakikatnya adalah melegitimasi suara publik.
Selain itu, diperlukan untuk mengandeng suara publik sebagai bagian dari pengawasan partisipatif karena akan lebih cepat dan tepat sasaran. Sehingga, suara publik inilah yang mendasari adanya forum warga.
“Apabila telah berbicara kesatuan maka forum warga ini juga dapat menjadi wadah pemersatu bagi visi misi pengawasan dalam Pemilu, sehingga perbedaan makna dan tujuan yang muncul dapat disatukan dalam melaksanakan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024 mendatang,” terang Adnan.
Menurutnya, salah satu simbol dari pengawasan partisipatif adalah pelibatan warga yang dapat diwujudkan dalam kegiatan forum warga. Partisipasi warga sebagai salah satu aktor utama yang memegang peranan penting dalam memastikan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Seluruh warga juga dapat berpartisipasi secara aktif dengan melakukan pencegahan pelanggaran dan turut mengawasi atau memantau seluruh tahapan pemilu.
Kegiatan forum warga pengawasan pemilu memiliki tujuan guna menciptakan atmosfir pengawasan pemilu di Tengah Masyarakat, sekaligus sebagai media komunikasi antara pengawas pemilu dengan kelompok Masyarakat, serta sarana melakukan sosialisasi tentang pengawasan pemilu bagi kelompok Masyarakat.
Adanya forum warga yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Gamping dan menjadi salah satu simbol pengawasan partisipatif maka pengawasan pemilu bisa tersampaikan dengan baik.
"Selanjutnya, dengan kegiatan forum warga juga dapat memberikan pencerahan mengenai pengawasan partisipatif terhadap seluruh warga,” tuturnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)