- Oleh MC KAB SUMENEP
- Kamis, 28 November 2024 | 11:45 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Senin, 30 Oktober 2023 | 14:36 WIB - Redaktur: Tobari - 30
Sumenep, InfoPublik - Dandim 0827/Sumenep yang diwakili Danramil 0827/01 Kota Kapten Inf Nanang Fadhori turut ikut memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan inkrah atau hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (24/10/2023).
Menurut Danramil Nanang Fadhori barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut mulai dari bulan Maret - Oktober 2023, dan jaksa sebagai eksekutor pelaksana putusan pengadilan. "Pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 70 perkara dengan total jumlah terpidana sebanyak 78 orang," ujarnya.
Barang bukti tersebut rinciannya senjata tajam 6 bilah, 5 unit handphone, 15 buah pakaian, 70 bal rokok ilegal, minuman keras, dan 15 buah alat-alat dari 39 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).
Sedangkan dari 31 perkara narkoba itu rinciannya, sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, 18 unit handphone, dan 29 buah bong/alat hisap.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Sumenep Trimo, SH, MH; Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH beserta Kasat Narkoba; Ketua PN Sumenep Yuli Purnomosidi, SH, MH; perwakilan BNK Sumenep, Kepala Rutan Sumenep Ridwan Susilo, Ketua AKD Sumenep Miskun Legiono, dan undangan lainnya. ( Dim/Han/Fer/toeb )