Pemkab Bengkalis Kembali Rekrut Penyuluh Dai Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya

: Pengumuman Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama Islam (Da'i) Desa dan Kelurahan Tahun 2023


Oleh MC KAB BENGKALIS, Senin, 30 Oktober 2023 | 14:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 53


Bengkalis, InfoPublik – Dalam rangka mewujudkan program unggulan satu desa/kelurahan dan satu kecamatan, satu penggiat/penyuluh Agama Islam (Dai), Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali membuka kesempatan bagi warga yang punya potensi bidang keagamaan untuk menjadi Dai desa/kelurahan.

Informasi tentang rekrutmen penggiat/penyuluh Agama Islam (Dai) desa dan kelurahan tahun 2023 diumumkan berdasarkan nomor 400.31/651/Kesra/2023 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, Senin (30/10/2023).

Jumlah penggiat/penyuluh agama yang bakal direkrut pada tahun 2023 sebanyak 54 dai yang akan ditugaskan di desa/kelurahan yang tersebar pada 10 kecamatan se-kabupaten Bengkalis.

Bagi calon peserta yang berminat ingin menjadi penggiat/penyuluh Agama (Dai) desa/kelurahan harus mengikut ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

1. Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
2. Pendidikan terakhir minimal SLTA/Madrasa Aliyah/Pesantren
3. Dapat membaca dan menulis Alquran dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa Arab dan lebih diutamakan mampu membaca kita kuning
4. Memiliki pengetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan kepribadian baik.

Peserta harus membuat surat permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis, c.q. Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama (Dai) dan kelurahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Untuk lebih jelas dan rinci tentang informasi rekrutmen dai desa/kelurahan, peserta dapat mengunduh melalui situs bengkaliskab.go.id atau melalui website diskominfotik.bengkaliskab.go.id.

Surat permohonan dikirim melalui kantor pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Permohonan paling lambat diterima panitia pada 20 November 2023.

Untuk pelamar dai desa, permohonan dimasukan dalam map warna biru, sedangkan dai kelurahan dimasukan dalam map warna hijau. #DISKOMINFOTIK

Lampiran :

1. Surat Pengumuman, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/990872792-pengumuman_dai.pdf

2. Form Pendukung, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/91586988528-persyaratan_dai.pdf

3. Form Pendukung versi doc, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/22061856646-form_dai_2023.docx

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
Tuntas Bertugas, Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Resmi Kembali ke Jabatan Asal
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:03 WIB
Kabar Baik! Pengangguran Bengkalis Berkurang 1.699 Orang pada 2024
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 25 November 2024 | 23:50 WIB
Bupati Bengkalis Serahkan Tujuh Ambulans dan Apresiasi Tenaga Kesehatan Teladan
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:22 WIB
TP PKK Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Keluarga
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:14 WIB
Pjs Bupati Bengkalis: Pilkada 2024 Harus Transparan, ASN Diminta Netral