Keputusan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kab. Bengkalis TA. 2023 Tidak Ditandatangani Gubernur, TAPD Konsultasi ke Kemendagri

:


Oleh MC KAB BENGKALIS, Sabtu, 28 Oktober 2023 | 19:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 54


Bengkalis, InfoPublik - Menanggapi pemberitaan yang tengah ramai beredar terkait tidak ditandatanganinya Keputusan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis TA. 2023, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko membenarkan hal tersebut. 

Berdasarkan konfirmasi via telpon dengan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis Aready, pada Kamis (26/10/2023) malam. 

Aready menjelaskan bahwa surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD, 29 September 2023 baru dijawab Gubri dalam kurun waktu hampir 1 bulan yaitu 24 Oktober 2023 sehingga telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari.

Lebih lanjut Aready memaparkan bahwa dalam surat Gubernur Riau, 24 Oktober 2023 tersebut menjelaskan, Gubri belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan, karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubri namun masih ikut mengambil keputusan. 

Terkait hal tersebut Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan keputusan agar menunda seluruh proses administratif terkait 4 orang tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengingat pentingnya segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, demi pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Bapak Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ersan Saputra TH beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Muhammad Valiandra.

Dari hasil konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kemendagri telah memfasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan keputusan gubernur tentang hasil evaluasi.

Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD. #DISKOMINFOTIK

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
Tuntas Bertugas, Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Resmi Kembali ke Jabatan Asal
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:03 WIB
Kabar Baik! Pengangguran Bengkalis Berkurang 1.699 Orang pada 2024
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 25 November 2024 | 23:50 WIB
Bupati Bengkalis Serahkan Tujuh Ambulans dan Apresiasi Tenaga Kesehatan Teladan
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:22 WIB
TP PKK Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Keluarga
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:14 WIB
Pjs Bupati Bengkalis: Pilkada 2024 Harus Transparan, ASN Diminta Netral