Pj. Sekda Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 2 Raperda

:


Oleh MC KAB INDRAMAYU, Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:25 WIB - Redaktur: Tobari - 40


Indramayu, InfoPublik – Pj. Sekda Kabupaten Indramayu sampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Indramayu.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (26/10/2023). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin dan didampingi oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu Amroni dan Sirojudin.

Turut dihadiri oleh Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman, unsur Forkopimda, OPD, dan para anggota DPRD.

Jawaban Bupati terhadap pemandangan umum dari fraksi Golongan Karya (golkar) adalah terkait dengan landasan kenaikan pajak dan retribusi daerah sebagaimana Pasal 94 Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pada intinya menyatakan bahwa jenis, subjek, objek serta wajib pajak dan retribusi dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, syarat pemungutan pajak, wilayah pemungutan pajak serta tarif pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ditetapkan dengan memperhatikan biaya pendirian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan perolehan keuntungan yang layak serta menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

Selanjutnya, terhadap pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 antara hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku per tanggal 5 Januari 2024.

Sementara itu, terhadap pandangan umum fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Perindo dan Merah Putih. Bupati Nina mengapresiasi atas saran pendapat dan masukan yang diberikan.

“Kiranya kami dapat mendorong pemerintah Kabupaten Indramayu untuk lebih baik lagi pada masa mendatang”, ucapnya.

Lebih lanjut, mengenai Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Indramayu. Terhadap pandangan umum fraksi Golkar, terkait landasan filosofis dan yuridis Raperda ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Pengaturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap penanaman modal.

Selanjutnya, terhadap pandangan umum Partai Kebangkitan Bangsa, Pj. Sekda menyampaikan Raperda ini telah disesuaikan dengan RPJMD dan RPJPD yang telah dibuat pemerintah daerah.

Materi muatan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini berdasar pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (PPT/MTQ – Tim Publikasi Diskominfo Indramayu/toeb)