- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:03 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 71
Sumbawa Barat, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang. Penunjukan Plt bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat di Desa tak terganggu pasca oknum Kades terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Sumbawa Barat.
Surat permohonan penunjukkan Plt itu saat ini sudah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa Barat. Untuk sementara, oknum kades ini juga akan di non aktifkan sementara dari jabatannya.
‘’Surat usulan pemberhentian sementara sekaligus penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) Kades saat ini sudah ada di Bagian Hukum. Mudah-mudahan segera diproses agar tidak adanya kekosongan pejabat,’’ terang Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rizki Syahputra, Senin (23/10/2023).
Usulan pemberhentian sementara dilakukan pemerintah karena kades saat ini berhalangan melaksanakan tugasnya. Penonaktifan sementara agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.
‘’Sementara proses layanan di Desa dilaksanakan Sekretaris Desa (Sekdes). Ini diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Saat kades ditetapkan sebagai tersangka, sekdes otomatis mengisi kekosongan pejabat sementara,’’ jelasnya.
Hanya saja, Sekdes sesuai UU Desa tidak memiliki kewenangan secara penuh. Posisi Sekdes dalam Undang-Undang itu hanya melaksanakan kegiatan rutin desa.
‘’Kewenangannya terbatas. Sekdes tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD), tidak memiliki kewenangan menyusun dan mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) dan beberapa kewenangan lain. Hanya urusan rutin saja,’’ urainya.
Kasus yang menimpa oknum Kades itu diakuinya berdampak langsung terhadap proses pembangunan di Desa Sekongkang Bawah. Sebab, kegiatan pembangunan termasuk penyaluran BLT bagi masyarakat dan urusan penting lainnya tak boleh dilakukan oleh Sekdes.
‘’Dampaknya cukup besar, terutama pengelolaan keuangan desa tentunya menjadi terhambat. Karena tadi, Sekdes kewenangannya terbatas,’’ imbuhnya.
Imbas langsung dari kasus ini pemerintah untuk sementara menghentikan proses pencairan Dana Desa (DD) yang menjadi hak Desa Sekongkang Bawah.
‘’Kita pending semuanya, termasuk pencairan DD tahap 3, menunggu sampai adanya penunjukan Plt dari bupati,’’ tukasnya.
Ditambahkannya, selain usulan pemberhentian sementara, pemerintah juga menambah satu klausul tambahan yaitu penunjukkan Plt. Plt yang ditunjuk bupati nantinya akan melaksanakan beberapa kebijakan yang ada di Desa.
‘’Kalau Plt yang diangkat langsung Bupati itu punya kewenangan penuh. Dia bisa mencairkan DD dan melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT),’’ tutupnya (MC Sumbawa Barat)