Pemkab Toba Ajukan 8 Ranperda, Berikut Uraiannya

: Wabup Toba (kedua dari kiri) dan Ketua DPRD (ketiga dari kiri) memperlihatkan surat persetujuan Ranperda


Oleh MC KAB TOBA, Jumat, 20 Oktober 2023 | 08:45 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 43


Toba, InfoPublik -  Dalam rapat bersama DRPD Kabupaten Toba, Pemerintah Kabupaten, Provinsi Sumatra Utara menyampaikan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

Hal ini yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba tahun 2024. Nota pengantar pengajuan 8 Ranperda ini disampaikan Wakil Bupati Toba Tonny M. Simanjuntak, Rabu (18/10/2024).

Adapun 8 Ranperda tersebut adalah: Pertama, Ranperda Kabupaten Toba Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, Kedua, Raperda Peraturan Daerah Kabupaten Toba tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Toba.

ketiga, Raperda Kabupaten Toba tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017-2037.

Keempat, Raperda Kabupaten Toba Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toba Tahun 2025-2045.

Kelima, Raperda Kabupaten Toba Kabupaten Toba tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nokor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toba Tahun 2021-2026.

Keenam, Raperda Kabupaten Toba Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketujuh, Raperda Kabupaten Toba Tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat. Dan kedelapan, Raperda Kabupaten Toba Tentang Bangunan Gedung.

Khusus untuk Ranperda Tentang Bangunan Gedung nantinya akan menjadi pengganti pengurusan ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

"Dimana antara IMB dan PBG terdapat perbedaan mulai dari pengertian, syarat dan sistem pengurusan atau pendaftaran. Pendaftaran atau pengurusan PBG seluruhnya menggunakan sistem aplikasi web sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG)," ujar Tonny M. Simanjuntak dalam sambutannya.

Lalu usulan ini ditandatangani oleh Pemkab Toba yang diwakilkan oleh Wabup Tonny dan Ketua DPRD Kabupaten Toba Effendi S P Napitupulu dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Candrow Manurung.

Sebelum menutup sidang, ketua DPRD, Effendi SP Napitupulu yang memimpin sidang memberi perhatian khusus untuk Ranperda Kabupaten Toba Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah.

Ia sebagai pimpinan rapat meminta pemerintah benar-benar serius mewujudkan Perda dan Badan Usaha yang dimaksud.

"Saya minta dengan sangat, ini jangan hanya menjadi Perda tetapi Badan Usahanya harus benar-benar ada," pungkasnya.(MC Toba rits/rik)

 

Berita Terkait Lainnya