KPK RI Berikan Sosialisasi Antigratifikasi dan Korupsi di Pemkot Pariaman

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Jumat, 13 Oktober 2023 | 20:16 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 61


Padang, InfoPublik - Dihadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Walik Kota Pariaman yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sadrianto, menyebut bahwa pengendalian tindakan gratifikasi sangat diperlukan, karena gratifikasi akar lahirnya tindakan korupsi.

"Jadi di Kota Pariaman kita telah mempunyai peraturan hukum yang mengatur pengendalian gratifikasi yakni Perwako Nomor 26 Tahun 2016, serta undang-undang KPK Nomor 31  Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Keuangan, ini sebagai pedoman bagi kita dalam pengendalian gratifikasi," kata Sadrianto saat menghadiri Roadshow Bus KPK Tahun 2023 di Kota Pariaman, Kamis (12/10/2023).

Ratusan ASN tersebut terdiri atas unsur Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kepala Sekolah, Camat dan Lurah serta Kepala Desa dan Wali Nagari. 

Menurut Sadrianto, pengendalian terhadap gratifikasi sangat diperlukan karena gratifikasi adalah salah satu bentuk tindakan korupsi, gratifikasi adalah bentuk suap yang tertunda, suap yang terselubung dan akar dari pada tindakan korupsi itu sendiri.

"Dengan adanya kegiatan Roadshow Bus KPK ini, kami berharap agar pemerintah Kota Pariaman dalam pengendalian gratifikasi ini membuat suatu inovasi, dimana inovasi itu bagian dari pelayanan publik," katanya.

Menurutnya, layanan publik yang dimaksud itu adalah layanan publik yang cepat tanpa biaya tambahan. 

"Kita berharap sekali dengan kehadiran tim monitoring dan evaluasi KPK RI ini dapat memberikan pencerahan dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan bentuk-bentuk pelayanan terhadap masyarakat tanpa memberikan biaya tambahan bagi yang mengurus layanan," jelasnya.

Analis Pemberantasan Korupsi KPK RI,  Anjas Prasetyo, menjelaskan bahwa pemberantasan terhadap tindakan gratifikasi dan korupsi semata-mata bukan tanggung jawab KPK, Inspektorat akan tapi adalah tanggung jawab kita semua, masyarakat Indonesia.

Dikatakan Anjas, dalam menunaikan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada risiko yang membayangi, salah satunya godaan gratifikasi atau tindakan korupsi lainnya, yang merupakan paket lengkap dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. 

"Untuk itu kami hadir disini, untuk mengingatkan kembali bentuk-bentuk tindakan gratifikasi dan korupsi, dan mengharapkan kepada bapak/ibuk untuk mau menolak segala bentuk gratifikasi, dan melaporkan kepada kami jika bapak/ibuk menemukan tindakan gratifikasi ataupun korupsi lainnya," ucap Anjas.

Roadshow Bus KPK ini bertujuan untuk menunjukkan nilai anti korupsi kepada masyarakat, pelajar dan mahasiswa karena pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, akan tetapi tanggung jawab kita semua. (RYH/DiskominfotikSumbar)