- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Senin, 25 November 2024 | 14:21 WIB
:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 50
Temanggung,InfoPublik - Kepolisian Resort Temanggung menyampaikan penyuluhan anti perundungan di Sekolah Dasar Negeri Jampiroso 2, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, guna mencegah perbuatan perundungan di kalangan anak-anak.
Pejabat Sementara Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Temanggung Aipda Slamet mengatakan, anak-anak perlu mendapatkan sosialisasi masalah perundungan (bullying).
"Oleh karena itu, kami melakukan penyuluhan ini di SDN 2 Jampiroso, jangan sampai anak-anak melakukan bullying," katanya, Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan bullying adalah suatu tindakan yang dilakukan satu orang atau kelompok kepada orang yang lebih lemah. Perundungan fisik contohnya menendang dan memukul, kemudian perundungan verbal, seperti mengejek dan menghina.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anak tentang perundungan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari perilaku perundungan tersebut.
"Harapan kami dengan adanya penyuluhan ini, bullying tidak ada lagi, karena kadang awalnya bercanda, tetapi bisa berakibat fatal dan dampaknya tidak bagus. Bullying akan berbahaya kalau kita tidak mencermati dengan baik," katanya.
Kepala SDN 2 Jampiroso Kusnadi menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Temanggung mengadakan kegiatan anti perundungan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk sedini mungin memberikan pengertian bullying kepada anak-anak. Melalui penyuluhan ini agar anak-anak mengetahui dampak dari bullying, sehingga mereka benar-benar tidak melakukan bullying atau kegiatan perundungan ini," tegasnya. (MC.TMG/fir;ekp/eyv)