Probolinggo, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ijin usaha industri pengolahan garam milik Yoga Wahyu Derysta di Dusun Kesambi Desa Muneng Kecamatan Sumberasih, Selasa (3/10/2023).
Dalam monev tersebut, DKUPP melihat dari dekat hasil dari proses pengolahan garam yang dilakukan dan kelengkapan ijin usahanya. Termasuk proses penyimpanan garamnya.
“Monev industri pengolahan garam ini dilakukan dalam rangka untuk proses pembuatan izin usaha,” kata Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami melalui Kepala Bidang Perindustrian Asminanik.
Menurut Nanik, kelengkapan ijin usaha ini diperlukan agar usaha pengolahan garamnya mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan membuka akses untuk pengembangan usahanya.
“Dari monev ini harapannya nanti bisa membantu usaha industri dalam pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) supaya usaha industri tersebut sah dan jelas legilitasnya dalam menjalankan usahanya,”tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)