Disdukcapil Fokuskan Pelayanan Adminduk ke Desa/Kelurahan dan Pelayanan Online

: Disdukcapil Fokuskan Pelayanan Adminduk ke Desa/Kelurahan dan Pelayanan Online-Foto:Mc.Temanggung


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 37


Temanggung,InfoPublik - Guna menyukseskan Dukcapil Go Digital dan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dekat, mudah, cepat dan gratis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung menerapkan kebijakan baru dalam pelayanan adminduk.

25 September 2023, permohonan pelayanan adminduk berfokus ke desa/kelurahan dan pelayanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan website Dukcapil.

Terkait dengan diterapkannya model pelayanan terbaru ini, permohonan luring (offline) di Disdukcapil hanya untuk perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, pelayanan adminduk yang tidak terkaver dalam pelayanan daring (online) dan Desa Permata, dan kasus adminduk tertentu, yang bisa diurus sendiri oleh yang bersangkutan atau anggota keluarga lain dalam satu KK atau anggota keluarga yang mempunyai hubungan keluarga (anak/orang tua/cucu). Sedangkan permohonan offline di kecamatan hanya untuk perekaman dan pengajuan cetak KTP Elektronik dan aktivasi IKD.

“Semua permohonan pelayanan adminduk, baik secara offline, online, maupun melalui loket Desa PERMATA diwajibkan melakukan aktivasi IKD, kecuali untuk permohonan Akte Kematian. Apabila pemohon tidak mempunyai smartphone, maka IKD bisa diganti dengan anggota keluarga lain dalam satu KK. Apabila dalam satu KK tidak bisa melakukan aktivasi IKD, maka pemohon mengusahakan mengajukan IKD di luar KK sebagai ganti dirinya,” jelas Bagus Pinuntun, Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut disampaikan, desa/kelurahan hanya bisa mengajukan permohonan adminduk melalui loket Desa Permata secara daring (online) melalui petugas registrasi desa yang sudah ditunjuk Kepala Desa/Lurah.

“Bagi desa/kelurahan yang belum bisa mengoperasikan aplikasi Desa PERMATA, bisa berkonsultasi ke Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil,” imbuhnya.

Dokumen jadi selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) dari pengajuan aplikasi Desa Permata, selanjutnya akan dikirim otomatis melalui email ke alamat email yang didaftarkan oleh petugas registrasi desa/kelurahan. Khusus KTP dan KIA akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman dengan biaya ditanggung oleh pemohon dengan biaya Rp 5.000, flat untuk semua wilayah pengiriman.

Bagus Pinuntun menegaskan semua pelayanan adminduk, baik di Dukcapil, kecamatan dan desa/kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis. Apabila masyarakat mendapati pungutan liar (pungli), baik di dinas, kecamatan, maupun di loket Desa Permata bisa dilaporkan ke call center Dukcapil di nomor 0812 2913 8088.

“Perubahan permohonan layanan adminduk ini sangat membutuhkan partisipasi dan dukungan dari banyak pihak, untuk itu mohon kepala desa/lurah, petugas registrasi dan perangkat se-Kabupaten Temanggung untuk mensosialisasikan kebijakan ini,”tambahnya. (MC.TMG/sv;ekp/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:40 WIB
APDESI Riau 2024-2029 Dilantik: Kolaborasi Kunci Majukan Desa
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 23:46 WIB
Pj Wali Kota Buka Forum Komunikasi Pokja Bangga Kencana Kota Jambi 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:34 WIB
Wujudkan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Penguatan Desa
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:25 WIB
Polres-MUI Temanggung Serukan Semua Pihak Jaga Kamtibnas Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 11:36 WIB
Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lumajang hingga 30 November