: Pernikahan Muda Berpotensi terjadi Kekerasan Anak -Foto:Mc.Kubu Raya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 4 Oktober 2023 | 18:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 171
Sungai Raya, InfoPublik – Pemerintah Kubu Raya masih menyoroti pernikahan dini yang dilakukan para kaum muda. Disdukcapil dan Pengadilan Agama Kubu Raya menyampaikan data, di 2021 ada 117 perkawinan anak yang terdiri 85 pasangan muslim dan 32 pasangan nonmulim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani mengatakan akibat dari perkawinan muda tersebut setidaknya 85 kasus korban kekerasan anak.
“Risiko lainnya dari kekerasan anak, kematian ibu karena pendarahan. Resiko kematian bayi atau terjadinya stunting,”katanya saat membuka kegiatan Monev Dapur Sehat Atasi Stunting (DaShAT) serta penguatan Kepong Bakol pada Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB), di Aula Bank Kalbar Cabang Kubu Raya pada Selasa (3/10/2023).
Sementara potensi perceraian dari perkawinan muda, kata Dyah masih tergolong tinggi. Rata-rata penggugat perceraian dari sebelah perempuan. “70% yang menggugat adalah perempuan,” jelasnya.
Dengan tingginya angka perceraian dari pasangan muda, Dyah menyimpulkan bibit-bibit kasus stunting baru akan bermunculan. Ini disebabkan ketidaksiapan mental ketika pasangan tersebut ingin serius berumah tangga.
“Makanya saya minta dalam Kampung KB selain Posyandu yang memantau pertumbuhan (panjang, berat badan balita) agar tidak ada lagi kelahiran dengan berat dibawah 2500 gram dan panjang dibawah 48 Cm. Kita juga bina keluarga remaja, salah satunya memberikan tablet samsung,” terangnya. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)