: Penandatanganan MoU antara Pemrov Papua Selatan oleh Pj Gubernur Apolo Safanpo dan Kejati Papua oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Witono,-Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 58
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Papua Selatan (Pemprov PPS) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (3/10/2023) di Kota Jayapura.
Penandatanganan diakukan oleh Pj. Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo bersama Kepala Kejati Papua Witono, SH, M.Hum disaksikan pimpinan OPD PPS serta pejabat Kejaksaan Tinggi Papua. Poin kerjasamanya adalah pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara ligitasi dan non ligitasi kepada Provinsi Papua Selatan.
Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Selatan, serta pencegahan tindak pidana korupsi.
"Provinsi Papua Selatan merupakan Daerah Otonomi Baru, para aparatur diberikan tugas dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, selama persiapan sampai pemerintahan definitif di tahun 2024 adalah pejabat yang baru, sehingga membutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Oleh karena itu kami membutuhkan bimbingan dan pendampingan," ucap Apolo Safanpo dalam kesempatan tersebut.
Salah satunya, lanjut Apolo adalah Kejati Papua dan Kejari Merauke yang dapat membatu pihaknya dalam melaksanakan tugas pembangunan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Dengan Penandatanganan MoU ini Selanjutnya kita akan mendapatkan pendampingan di semua sektor di masing- masing OPD terutama di dalam perancangan anggaran, pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, sehingga apa yang kami laksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Apolo.
Berikut, Kajati Papua mengatakan setelah penandatanganan MoU tersebut Pemprov Papua Selatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan Kejati Papua. Sebab tidak dipungkiri bahwa dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan ada persoalan yang tidak dikehendaki yang membutuhkan pihak penegak hukum untuk membantu menyelesaikannya.
"Intinya kita siap membantu di empat daerah di Papua untuk memberikan pendampingan seperti yang diharapkan Penjabat Gubenur Papua Selatan, terutama di Biro Hukum," pungkas Kajati Papua.
Diharapkan, penandatanganan MoU ini selanjutnya akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Provinsi Papua Selatan.(McMrk/Get/Ngr/Eyv)