- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:09 WIB
: Muslimat NU Mulai Bahas Dua Rancangan Perbup Probolinggo--Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 4 Oktober 2023 | 08:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 38
Probolinggo, InfoPublik - Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Probolinggo difasilitasi oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mulai melakukan pembahasan dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, Senin (2/10/2023) di ruang pertemuan Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo.
Kedua Rancangan Perbup tersebut diantaranya Rancangan Perbup Probolinggo Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Menjamin Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan Rancangan Perbup Probolinggo Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Probolinggo.
Pembahasan Rancangan Perbup tersebut melibatkan, Bapelitbangda, Bagian Hukum, DPUPR, DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan), Dinsos, Dishub, DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Disdikdaya (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Pertuni, PDKPRO dan Gerkatin.
Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo Hj Nurayati mengatakan pembahasan Rancangan Perbup Probolinggo ini dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terhadap Rancangan Perbup Probolinggo Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Menjamin Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan Rancangan Perbup Probolinggo Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Probolinggo.
“Pembahasan Rancangan Perbup Probolinggo ini dilakukan supaya di Kabupaten Probolinggo segera terbit adanya regulasi berupa Perbup Probolinggo. Nantinya pembahasan Rancangan Perbup Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Menjamin Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik dan Rancangan Perbup Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Probolinggo akan dibahas secara detail di Bagian Hukum,” katanya.
Nurayati menjelaskan bahwa Kabupaten Probolinggo sangat membutuhkan adanya regulasi Perbub Tentang Standar Aksesibilitas Bangunan Gedung Layanan Publik di Kabupaten Probolinggo dan partisipasi OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) dan OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) dalam aksesibillitas infrastruktur.
“Dengan adanya Perbup ini, pelaksana pembangunan akan mematuhi standart infrastuktur yang aksesible karena infrastruktur yang ada untuk semua warga termasuk di dalamnya kelompok rentan (perempuan, anak dan disabilitas),”tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)