- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Selasa, 26 November 2024 | 16:33 WIB
: Barang bukti tembakau asli Temanggung dari Tindak Pidana Pencurian - Foto:McPemkab Temanggung
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Sabtu, 30 September 2023 | 10:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 90
Temanggung,InfoPublik - Polres Temanggung mengingatkan pada para petani tembakau untuk meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) untuk terciptanya keamanan dan ketertiban.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan Siskamling diperlukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama di kawasan pertembakauan.
"Hasil tembakau yang baik pada tahun ini potensi terjadi tindak pencurian, terutama di daerah hasil pertembakauan," kata AKP Budi Raharjo, Jumat (29/9/2023) di Mapolres Temanggung.
Ia menyatakan perlu peningkatan keamanan lingkungan, kepolisian juga telah meningkatkan patroli lingkungan untuk mencegah terjadinya pencurian dan tindak pidana.
Dikatakan warga dalam beberapa waktu lalu berhasil menangkap pencuri tembakau kering rajangan siap jual. Warga yang menangkap itu adalah petani di Kwadungan Jurang, Kledung, Temanggung.
Petugas dari Polres Temanggung lantas datang untuk mengamankan pria itu dan membawanya ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Pencuri dengan inisial Yan itu pada polisi mengakui perbuatannya. Ia juga residivis pencurian beberapa tahun lalu.
Seorang residivis, Yan ditangkap warga dan diserahkan pada polisi, karena tertangkap basah mencuri tembakau di rumah mbah Turah (65) warga Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung mengatakan, Yan melakukan pencurian Senin (25/9/2023) lalu seorang diri dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Yan masuk rumah korban Turah, lantas membawa tembakau kering siap jual seberat 40 kilogram yang dibungkus kantung plastik," terang AKP Budi Raharjo.
Ia mengatakan, atas perbuatan tersangka itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Ditaksir harga tembakau totol D yang dicuri tersebut Rp 100.000 per kilogram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Disampaikan pula berdasar penelusuran, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pula.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ary Fajar Sugeng menambahkan, pada saat kejadian, pemilik rumah sedang menjemur tembakau di lantai dua. Ketika turun ke lantai satu dilihat ada ceceran tembakau.
Ketika diperiksa, ternyata dari 8 kantong plastik yang ada di ruang tamu, hilang satu kantong. Ia pun meminta anaknya untuk mencari di depan rumah, karena kemungkinan dicuri.
Di luar rumah, disampaikannya, kedapatan tersangka membawa gulungan plastik yang dimaksud, sehingga langsung diteriaki pencuri.
"Tetangga korban kemudian mengepung dan menangkapnya. Untuk kemudian polisi datang untuk membawawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan,"tambahnya sembari menambahkan tersangka telah mengakui perbuatan. (MC.TMG/Aiz;Ekp/eyv)