: Plh Kepala UPPD Samsat Merauke, Papua Selatan Kayafas-Foro:Pemkab Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 29 September 2023 | 16:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 40
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui UPPD Samsat Merauke membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan kendaraan bekas bagi rakyat mulai 2 Oktober sampai 29 Desember 2023.
Petugas Samsat Merauke telah melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet dan pemasangan spanduk, agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui informasi tersebut.
"Pembebasan ini atas kebijakan Pak Gubernur mengingat kondisi keuangan masyarakat belum stabil saat ini dan kita harapkan masyarakat segera selesaikan pokok pajaknya," terang Plh. Kepala UPPD Samsat Merauke, Kayafas Simbilap, SH, Jumat (29/9/2023) di Merauke.
Besaran pajak untuk Kabupaten Merauke yang menunggak terhitung sejak 2018 sebesar Rp 67.339.695.000, untuk denda pajak kendaraan bermotor Rp 40.227.625.000 Merauke sehingga total keseluruhan Rp 107.567.320.000.
Boven Digoel jumlah pokok pajak kendaraan bermotor Rp 8.549.923.000, denda PKB RP 4.896.268.000 dan total keseluruhan Rp 13.446.191.000. Kabupaten Mappi pokok PKB 2.936.776.000 dan denda PKB Rp 1.730.325.000 maka total keseluruhan Rp 4.667.101.000.
"Akumulasi keseluruhan untuk Pokok Pajak Kendaraan bermotor yang harus kami tagih di tiga kabupaten ini Rp 78.826.394.000, dan denda PKB yang dihapus 46.854.218.000," sambung Kayafas.
Kepatuhan masyarakat membayar pajak adalah bagian dari kewajiban sebagai warga Indonesia yang baik, guna mendukung pemerintah untuk memajukan pembangunan daerah dan manfaatnya kembali dinikmati masyarakat.
Masyarakat diajak memanfaatkan kesempatan pemutihan denda tersebut selama kurun waktu yang tersedia, mengingat beban yang harus dibayar sudah berkurang, tinggal membayar pokok pajaknya saja. Manfaat dari kita, oleh kita dan untuk kita.(McMrk/geet/Af/Eyv)