- Oleh MC PROV RIAU
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 00:17 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 29 September 2023 | 10:29 WIB - Redaktur: Juli - 96
Pekanbaru, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Ranperda menjadi Perda tersebut, disahkan melalui Rapat Paripuran DPRD Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (27/9/2023).
Dari hasil rapat paripurna tersebut, didapat hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023, APBD Provinsi Riau dari semula berjumlah sebesar Rp10,1 triliun lebih, bertambah sebesar Rp667 miliar lebih, sehingga menjadi Rp10,8 triliun lebih.
Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah Provinsi Riau TA 2023 yang semula berjumlah Rp9,4 triliun lebih, bertambah sebesar Rp753,3 miliar lebih, sehingga menjadi Rp10,2 triliun lebih.
Belanja Daerah Provinsi Riau TA 2023 yang semula berjumlah Rp10,1 triliun lebih, bertambah sebesar Rp667 miliar lebih, sehingga menjadi Rp10,8 triliun lebih.
Pembiayaan Daerah Provinsi Riau TA 2023 yang semula sebesar Rp661,2 miliar lebih, berkurang sebesar Rp85,6 miliar lebih, sehingga menjadi Rp575,5 miliar lebih.
Gubernur Syamsuar menyebut bahwa proses selanjutnya yakni akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M.Tito Karnavian untuk selanjutnya dievaluasi.
"Semoga proses tersebut dapat selesai dalam kurun waktu secepatnya sehingga proses pembangunan kita (Riau) ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama," tutup gubernur. (Mediacenter Riau/nv)