: Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menjelaskan Imigrasi Kelas II TPI Merauke Sudah Bisa Terbitkan E-Paspor-Foto:Pemkab Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 27 September 2023 | 06:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 38
Merauke, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke kini sudah bisa menerbitkan E-Paspor (Paspor Elektronik). Dengan demikian terdapat dua jenis paspor ditambah paspor biasa yang sudah ada terdahulu.
Jenis paspor elektrinik ini dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi biometrik dan data pribadi pemilik paspor dan dirancang untuk meningkatkan keamanan dan otentikasi saat bepergian ke luar negeri. Ada perbedaan harga antara dua paspor tersebut yakni paspor biasa Rp 350.000 sedangkan E-Paspor Rp 650.000.
"Untuk Imigrasi Merauke baru terpasang alatnya hari ini dan stok E-Pasor sudah kami siapkan, tinggal nanti tunggu perintah dari pimpinan kapan kita lounching. Kita harapkan kalau bisa yang mengurus E-Paspor pertama adalah Penjabat Gubernur PPS mengingat kita sudah provinsi,"kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Merauke, R. Saragih, Selasa (26/9/2023) di Merauke.
Keunggulan dari E-Paspor sementara, jika akan bepergian ke negara Jepang maka akan mendapatkan pembebasan visa selama 15 hari. Berbeda kalau pakai paspor biasa harus mengurus visa.
"Keuntungannya, E-Paspor ini memudahkan petugas imigrasi luar negeri untuk mengambil data kita ketika kita berada di luar negeri," imbuh Saragih.
Imigrasi Merauke akan mensosialisasikan manfaat E-Paspor ke tingkat masyarakat agar bagi siapa saja yang hendak ke luar negeri bisa mengurus dan memakai E-Paspor, karena dalam penggunaannya lebih praktis dan simpel.(McMrk/geet/Af/Eyv)