Disnaker PPS Keluarkan Surat Panggilan ke PT Inocin/Korindo Group

: orindo GroupDisnaker PPS Keluarkan Surat Panggilan ke PT Inocin/Korindo Group-Foto:Mc.Padang Panjang


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 27 September 2023 | 06:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 149


Merauke, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Papua Selatan (PPS) mengeluarkan surat panggilan kepada PT Inocin/Korindo Group perihal penyelesaian aduan karyawan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahan sejak Juli 2023.

Sebelumnya, aduan tersebut sempat ditangani oleh Disnakertrans Kabupaten Merauke, berkaitan dengan besaran pesangon yang harus diberikan perusahan kepada karyawan, akan tetapi tidak ada kata sepakat, sehingga penyelesaian dilanjutkan ke tingkat provinsi.

"Hal itu seiringan belum ada kesepakatan di tingkat kabupaten maka dilimpahkan ke kami provinsi untuk mediasi penyelesaiannya," ujar Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Melin Melani, Selasa (26/9/2023) di ruang kerjanya.

Melin mengutarakan pihaknya masih melakukan pemanggilan dan belum mulai menangani. Sebelumnya, Dinas sudah tangani dua kasus pengaduan dan berhasil menemukan kata sepakat atara kedua belah pihak.

Pertama kasus pihak ketiga di Otoritas Bandara Wilayah X tentang status karyawan. Lalu kasus pembayaran pesangon,namun kembali lagi ke kabupaten yang tangani mengingat harus dilakukan secara berjenjang. Ketika tingkat kabupaten belum berhasil baru dilanjutkan ke provinsi.

Untuk cara penanganan kasus di tingkat provinsi tidak jauh berbeda dengan kabupten. Hanya saja di provinsi memiliki perangkat yang lebih lengkap untuk mengawasi bidang ketenagakerjaan.

"Kalau perusahan tidak mentaati aturan, maka ada sanksi-sanksi yang bisa langsung kita berikan ke mereka,"tambahnya.

Untuk itu, pihak pekerja dan pemberi kerja seyogyanya memperhatikan perjanjian kerja terkait hak dan kewajiban sehingga tidak menimbulkan masalah. Dinas mencatat jumlah pekerja di PPS terbaru dari empat kabupaten yaitu Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat sebanyak 19.795 pekerja.(McMrk/geet/Af/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya