Dua Bacaleg Diingatkan Serahkan SK Pemberhentian ke KPU

: Ketua KPUD Merauke, Rosina Kebubun mengingatkan Dua Bacaleg Serahkan SK Pemberhentian ke KPU-Foto:Mc.Pemkab Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 26 September 2023 | 06:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 32


Merauke, InfoPublik - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari ASN maupun kepala kampung yang ikut maju dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, diingatkan untuk menyerahkan SK pemberhentian ke KPUD Kabupaten Merauke.

Ketua KPUD Merauke, Rosina Kebubun mengatakan baik ASN maupun kepala kampung harus sudah menyerahkan ke KPU pada masa pencermatan paling lambat sebelum 3 Oktober 2023 dan di- upload partai politik melalui aplikasi Silon.

"Partai politik harus sudah upload di Silon SK pemberhentiannya paling lambat 2 Oktober 2023,"kata Rosina, Senin (25/9/2023) di Merauke.

Terkait ini, KPU berpedoman pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) bahwa jika pada masa yang ditentukan masih belum ada SK pemberhentian maka calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sementara ini kami masih pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang masanya dari 24 September sampai 3 Oktober, selanjutnya DCT akan ditetapkan pada 3 November,"kata Rosina.

Ia harapkan Partai Politik juga ikut mendorong Bacalegnya yang berasal dari ASN dan kepala kampung supaya memenuhi kelengkapan persyaratan yang dipersyaratkan jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.(McMrk/Get/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya