Dispersip Kalsel Targetkan 70 Persen Perpustakaan Miliki NPP

: Dispersip Kalsel saat melaksanakan Bimtek pendataan perpustakaan di Kabupaten Balangan, Senin (25/9/2023).


Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 25 September 2023 | 12:23 WIB - Redaktur: Tobari - 84


Balangan, InfoPublik - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan menargetkan 70 persen perpustakaan di wilayah Kalimantan Selatan memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pendataan perpustakaan di kabupaten/kota.

“Melalui kegiatan ini tentunya sangat penting dalam mendapatkan data perpustakaan yang valid pada perpustakaan di daerah, untuk mencapai target kita yaitu 70 persen perpustakaan di Kalsel sudah miliki NPP,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Dispersip Kalsel Wildan Akhyar di Balangan, Senin (25/9/2023).

Wildan melanjutkan dimana dengan data yang valid, tentunya akan didapat hasil keputusan yaitu dalam konteks bermacam kegiatan yang ingin dilaksanakan.

Ia menuturkan untuk lebih bisa memaksimalkan perpustakaan tentu perlu adanya kerja sama, sinergi dan kolaborasi terutama dari pemerintah daerah setempat.

Menurut Wildan respon dan dukungan dari Pemkab Balangan sangat baik sekali, salah satunya telah memfasilitasi kegiatan bimtek dengan sangat bagus, hal ini menunjukkan komitmen dari pemerintah daerah dalam memajukan perpustakaan.

Sementara itu Kepala Dispersip Balangan melalui Kepala Bidang Fahriansyah, mengungkapkan kegiatan ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa kerja sama dan kolaborasi antara Dispersip provinsi dan kabupaten.

“Untuk jalinan kerja sama ini patut kita syukuri dan pelihara, agar terus kita lakukan pada masa-masa yang akan datang dalam berbagai kegiatan lainnya,” ungkap Fahriansyah.

Fahriansyah menambahkan, data bagi sebuah perpustakaan sangat penting untuk pengambilan kebijakan pada program kegiatan untuk tahun mendatang, sehingga program tersebut dapat tepat sasaran.

Narasumber dari Pustakawan Ahli Madya Dispersip Kalsel Arbayah, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 menjadi dasar hukum untuk menjalankan amanat ini.

Arbayah mengatakan tujuan utama dari sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah, untuk memudahkan pelatihan perpustakaan.

“Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia, kita akan lebih mudah untuk menyusun program dan kegiatan pelatihan perpustakaan, termasuk pelatihan sumber daya perpustakaan dan penetapan akreditasi perpustakaan,” jelas Arbayah.

Diketahui pada kegiatan bimtek tersebut diikuti sebanyak 50 peserta dari perpustakaan SD-SMA dan desa. (MC Balangan/rd/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANJAR
  • Rabu, 10 Juli 2024 | 21:22 WIB
Dorong Perpustakaan Sesuai SNP, Dispersip Banjar Gelar Bimtek
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 04:26 WIB
Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Balangan Melalui Inovasi Gabin Tawar
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 4 Maret 2024 | 23:24 WIB
Tingkatkan SDM, Dispersip Balangan Luncurkan Inovasi Galapung Acil
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 20 Desember 2023 | 01:26 WIB
Dispersip Balangan Musnahkan Ribuan Berkas Arsip Lama