Aktif Mendukung Program KI, Pemkab Agam Diapresiasi Penghargaan Kemenkumham RI

: Aktif Mendukung Program KI, Pemkab Agam Diapresiasi Penghargaan Kemenkumham RI-Foto:Pemkab.Agam


Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 22 September 2023 | 04:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 71


Agam, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Agam berperan aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di daerah itu.

Atas dukungan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Agam, yang telah mendaftarkan merk kolektif dalam program One Village One Brand, dengan merek kolektif Nasi Kapau.

Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen kepada Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti MSI pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC)/ Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan, Padang, Selasa (19/9/2023).

Usihen mengatakan kegiatan ini merupakan program unggulan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan KI di Indonesia.

“Kegiatan ini mengangkat tema, tahun merk sebagai tahun tematik 2023,” ujarnya.

Dikatakan, MIPC merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham RI melalui kantor wilayah dengan berbagai stakeholder terkait KI untuk membantu memberikan perlindungan terhadap KI.

“Peran KI disini dengan MIPC yang hadir di tengah masyarakat menjadi salah satu upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong masyarakat untuk meningkatkan perlindungan KI. Tentunya dengan kerja sama dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder),” jelasnya.

Menurutnya, MIPC ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar.

“Ini merupakan sebuah langkah konkrit dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, sehingga bisa memperkenalkan hasil kreativitas dan produk UMKM yang ada di Sumbar,” ujarnya.

Pemprov Sumbar juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang telah bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, dalam memasyarakatkan kekayaan intelektual dan dedikasinya untuk mempublikasikan serta memfasilitasi kekayaan intelektual tersebut.

“Seperti Pemerintah Kabupaten Agam yang telah mendaftarkan merk kolektif dalam program One Village One Brand, dengan merek kolektif Nasi Kapau,” ujarnya. 

Ia berharap, dengan adanya perlindungan terhadap KI ini, maka merk dan produk asli Agam tidak akan bisa lagi diklaim oleh daerah -daerah lain. (MC Agam/Harry/eyv) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:24 WIB
Sebanyak 14 OPD Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan Statistik
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Minggu, 15 September 2024 | 14:25 WIB
UMKM Agam Raih Penghargaan Nasional: Kisah Sukses Rizka dan Pisang Sale Coklat
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 10 September 2024 | 12:10 WIB
Lima Nakes HSU Torehkan Prestasi Tenaga Kesehatan Teladan