Oleh Kabupaten Banggai Laut, Rabu, 20 September 2023 | 21:49 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 275
Banggai Laut, InfoPublik - Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH melantik dan mengambil sumpah Akmal Patagiling sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Lalong untuk periode 2023-2027 di Kecamatan Labobo, Rabu (20/9/2023).
Turut hadir Wakil Bupati, Ablit H. Ilyas, SH, Ketua DRPD Banggai Laut, Mahdiani Bukamo, S.Fil bersama anggota, para Kepala OPD, Kapolsek Lobangkurung, Danramil Lobangkurung.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu sistem pemerintahan desa dikenal dengan kepala desa antar waktu yang dimana kepala desa dipilih melalui musyawarah desa yang memenuhi persyaratan sebagai melaksanakan tugas kepala desa sampai sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan atau telah meninggal dunia pada saat masa jabatannya berjalan dan belum berakhir.
Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang yaitu memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD), mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD, menyusun rancangan peraturan desa mengenai anggaran pendapatan belanja desa APBD untuk di bahas dan di tetapkan bersama BPD, dan membina perekonomian desa.
Kepala Desa yang baru saja dilantik diminta segera menjalankan tugas dengan baik, profesional, inovatif, kreatif, produktif, cepat berdaptasi dengan segala perkembangan yang ada. Bupati juga meminta agar Kepala Desa dapat bersikap baik dan berperilaku bijak, sehingga akan tercipta suasana yang kondusif. (Prokopim Balut/Info Publik)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id