Pemkab Buton Ajukan Empat Raperda

:


Oleh MC Kabupaten Buton, Rabu, 20 September 2023 | 12:11 WIB - Redaktur: Juli - 134


Pasarwajo, InfoPublik - Pj. Bupati Buton, La Ode Mustari menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk membahas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mendengar pandangan umum fraksi-fraksi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton, pada Selasa (19/9/2023).
 
Empat Raperda Kabupaten Buton yang diajukan yakni: Pertama, Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton. Kedua, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
 
Ketiga, Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan keempat Rancangan Perda tentang Penanaman Modal.
 
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Buton menyampaikan beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar pertimbangan diajukannya empat buah Raperda tersebut, baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun dari aspek yuridis.
 
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton, bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini dilandasi oleh adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan daerah, yang semula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
 
“Perubahan nomenklatur perangkat daerah dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Buton menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buton merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ucapnya.
 
Lanjutnya, untuk Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bangunan Gedung, bahwa pada tahun 2014 yang lalu kita secara bersama- sama telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Namun perkembangan regulasi terbaru, beberapa kewenangan pemerintah daerah di bidang bangunan gedung yang diatur pada dalam peraturan daerah tersebut, telah dicabut dan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah disamping itu dalam Ramperda ini mengatur juga pusat. persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung yang harus dipenuhi, juga sebagai landansan untuk perhitungan besaran retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
 
"Oleh karena itu, melalui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini akan memberikan kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, baik dalam dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan,” ungkapnya.
 
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pengajuan Rancangan Perda ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
"Melalui undang-undang ini, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, serta dicabutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, dengan kata lain berlaku sampai Desember tahun 2023, dan pada tahun 2024 sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya.
 
Terakhir terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, bahwa kabupaten Buton saat ini terdiri atas tujuh wilayah kecamatan. Wilayah-wilayah ini memiliki potensi yang besar untuk melakukan pembangunan ekonomi melalui penanaman modal dengan memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta menciptakan lapangan kerja, sehingga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
 
Lanjut dia, pada perkembangannya peraturan yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah tersebut telah dicabut, dan terakhir terbit regulasi terbaru yang mengatur penanaman modal, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ini, semakin mendorong perlunya penataan regulasi mengenai penanaman modal di daerah, dengan tujuan untuk menjamin dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, serta memberdayakan usaha lokal di daerah.
 
“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada Sidang Paripurna hari ini, saya berharap keempat buah Rancangan Perda yang kami ajukan ini dapat disetujui untuk dibahas sesuai dengan tahapannya. Selanjutnya saya juga mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun dari kita sekalian, demi kesempurnaan Peraturan Daerah yang akan kita hasilkan sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 10 September 2024 | 09:38 WIB
DPRD Sepakati Lima Raperda, Pemkot Pontianak Diminta Segera Terapkan
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Pj. Wako Singkawang Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025