- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 26 November 2024 | 13:58 WIB
: Gubernur Rohidin beserta jajaran Pemprov Bengkulu saat mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada Pemerintah Daerah secara daring di ruang kerjanya
Oleh PROVINSI BENGKULU, Selasa, 19 September 2023 | 08:10 WIB - Redaktur: Tobari - 109
Bengkulu, InfoPublik - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau jajaran Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan ataupun dikembangkan oleh UMKM daerah.
Hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Melalui E-Purchasing.
Gubernur Rohidin mengatakan bahwa P3DN telah melebihi standar sehingga yang ditargetkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah hampir 100 persen penggunaan produk dalam negeri.
Gubernur Rohidin juga mengungkapkan, jadi dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia lelang..
Hal itu disampaikan Gubernur Rohidin usai mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada Pemerintah Daerah secara daring, bertempat di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, pada Senin (18/9/2023).
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Yenita Syaifu menjelaskan dari sisi UMKM, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan verifikasi tingkat kandungan dalam negeri yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN. Perusahaan yang ingin disurvey cukup mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya apapun.
Dengan demikian menteri/ pimpinan lembaga/ kepala daerah perlu memperhatikan beberapa ketentuan, mulai dari memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik sektoral maupun lokal, serta menayangkan seluruh kebutuhan barang/ jasa di satuan kerja/ perangkat daerah, hingga mewajibkan E-Purchasing minimal 30 persen dari total seluruh nilai belanja pengadaan. (Prov Bengkulu/toeb)