:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 108
Pariaman, Info Publik - Wali Kota Pariaman, Genius Umar dan Wakilnya Mardison Mahyuddin menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2023 pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Senin (18/9/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi (Andi Cover) tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Efrizal dan Mulyadi serta anggota DPRD Kota Pariaman. Selain itu dihadiri juga oleh unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, serta kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.
Adapun kelima Ranperda yang disampaikan oleh Wali Kota Pariaman tersebut yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana.
Dalam nota pengantarnya, Wako Genius menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ditujukan untuk mendorong investasi, mewujudkan tingkat daya saing, melindungi usaha daerah dan pemerataan serta percepatan pembangunan daerah.
Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan investasi akan menarik investor untuk berinvestasi di Kota Pariaman. Semakin banyaknya investasi dan penanaman modal di Kota Pariaman tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, baik dari pajak peningkatan penghasilan anggota masyarakat maupun pajak yang diperoleh karena keuntungan yang didapatkan entitas hukum, investor atau penanam modal.
“Peningkatan pendapatan dari sektor pajak ini tentunya akan memberikan kemampuan lebih bagi Kota Pariaman untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang harus bersinergi dengan pembangunan kepariwisataan dan yang terkait di berbagai sektor dan tingkatan. Tujuan pembangunan kepariwisataan Kota Pariaman adalah kondisi yang harus dicapai pada akhir masa perencanaan (tahun 2025) yang dirumuskan berdasarkan visi dan misi pembangunan kepariwisataan kota.
Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, meningkatnya ancaman rabies di Kota Pariaman disebabkan oleh populasi dan lalu lintas hewan penular rabies terutama anjing yang cukup tinggi. Tradisi berburu babi ditengah masyarakat menjadi factor utama yang menyebabkan tingginya populasi dan lalu lintas anjing di Kota Pariaman, sehingga meningkat pula ancaman rabies di Kota Pariaman.
Oleh sebab itu, untuk melindungi dan menjaga ketentraman batin masyarakat, Kota Pariaman perlu mengatur terkait pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies dalam suatu Peraturan Daerah (Perda).
Materi muatan dalam Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies meliputi kewenangan Pemko Pariaman, otoritas veteriner Kota Pariaman, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberatasan rabies, penanganan rabies pada manusia, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat dan pembinaan dan pelaporan.
Kota Pariaman sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies, namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang, maka Perda Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk dilaksanakan.
Kemudian terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako Genius mengatakan, pada Kota Pariaman dengan kemandirian keuangan daerah yang masih dibawah 10%, maka perlu diupayakan mencari penambahan penerimaan daerah, salah satunya dengan penyesuaian tarif dan pemberian wewenang lebih kepada daerah dengan menyusun regulasi baru.
Penetapan tarif PDRD harus memperhatikan fungsi penerimaan sekaligus fungsi mengatur/regulasi karena dampak penetapan tarif harus dilihat jangka panjang dan komprehensif jangan hanya demi pendapatan daerah jangka pendek tetapi menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, namun dengan tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah sebesar 5% setiap tahunnya dalam 5 tahun kedepan. Dalam RPJMD Kota Pariaman, pendapatan asli daerah diasumsikan rata-rata tumbuh setiap tahunnya sekitar 5%. Penghitungan target pendapatan berdasarkan data potensi.
Lebih lanjut, Wako menjelaskan, bagian komponen pendapatan asli daerah Kota Pariaman yang dapat didorong peningkatannya adalah PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah, yang menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemungutan retribusi tersebut, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hanya dapat dilakukan berdasarkan Perda.
Ranperda tentang Pembentukan, struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dalam rangka membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh di tingkat daerah, keberadaan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memiliki kewenangan sendiri menjadi sesuatu yang amat penting.
Keberadaan lembaga BPBD di Kota Pariaman bukan sesuatu yang absurd, namun hal itu menjadi penting, karena persoalan penanganan bencana tidak sekedar hanya mengelola saat bencana saja, namun juga pada proses sebelum dan sesudah terjadinya bencana sehingga dapat mengurangi risiko atau dampak yang timbul dari bencana.
Pemerintah Kota Pariaman telah menindaklanjuti anjuran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut dengan membentuk kelembagaan organisasi perangkat daerah di bidang penanggulan bencana yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pariaman dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2010.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Maka terbit pula Peraturan Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang mencabut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 28 Tahun 2019. Pemberlakuan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 inilah yang berdampak luar biasa terhadap sistem dan mekanisme kerja birokrasi terutama di lingkup Pemerintah Daerah, salah satunya adalah kewajiban pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022. Dengan kondisi tersebut, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Kelompok.
Berdasarkan hal tersebut di atas, BPBD merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, mengakibatkan BPBD terkena dampak penyederhanaan birokrasi.
Sehingga perlu disusun penyempurnaan pembentukan Struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pariaman yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana kearah yang lebih baik.
(Erwin)