Penyelundup Pupuk Subsidi Asal Sumbawa Ditetapkan sebagai Tersangka

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 16 September 2023 | 12:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 128


Sumbawa Barat, InfoPublik – Polres Sumbawa Barat akhirnya menetapkan dua warga Kabupaten Sumbawa sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan 6 ton pupuk subsidi pemerintah. 

Kasus ini pertama kali diungkap jajaran Polres Sumbawa Barat awal September lalu. Saat itu, satu unit truk berhasil dihentikan polisi saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Provinsi NTB. 

"Inisial kedua tersangka yaitu Al, pria 43 tahun warga Desa Labuan Kuris dan AR, 57 tahun, warga Desa Dete. Keduanya merupakan pemilik pupuk,’’ jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, Jumat (15/9/2023). 

Penetapan terhadap dua orang tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Dari bukti yang ditemukan di lapangan mengarah kepada dua tersangka tadi. 

"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan di lapangan, Al dan AR yang merupakan warga Sumbawa ini langsung kita tahan,’’ paparnya.

Kasus penyelundupan pupuk ini pertama kali diungkap kepolisian saat sebuah truk akan menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.  Personil KP3 Poto Tano yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan operasi malam mencurigai sebuah truk dengan muatan cukup berat. Setelah diperiksa, pupuk tersebut adalah pupuk subsidi yang diangkut dari Sumbawa hendak dibawa ke Lombok.

"Pupuk subsidi untuk petani ini diambil keduanya dengan cara dibeli langsung dari petani di Kabupaten Sumbawa, kemudian dikirim dan akan dijual ke Pulau Lombok,’’ paparnya. 

Kedua tersangka dijerat tindak pidana ekonomi yaitu penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea.

Keduanya dijerat pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi juncto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat  1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selain pupuk subsidi, kita juga ikut menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk serta beberapa bundel surat,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 11 November 2024 | 14:07 WIB
Zulkifli Hasan Targetkan Swasembada Pangan 2028, Dorong Koordinasi Lintas Sektor
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 7 November 2024 | 09:56 WIB
Pjs. Bupati Sumbawa Barat Tinjau Proses Pelaksanaan CAT SKD CPNS Formasi Tahun 2024
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Kunjungan Kerja di Desa Mataiyang, Pjs. Bupati Sumbawa Barat Tekankan Hal Ini
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:46 WIB
Jelang HUT Kota Langgur, Pemkab Maluku Tenggara Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama.
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 27 September 2024 | 15:39 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Ternate Dimulai Senin