Abaikan Aturan Naker, Ini Sikap Tegas Pemda Sumbawa Barat terhadap PT Indo Fudong Konstruksi

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 16 September 2023 | 13:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 791


Sumbawa Barat, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mengambil sikap tegas terhadap PT Indo Fudong Konstruksi. Mitra bisnis PT Pengembangan Industri Logam (PIL) dan PT Sinohydro Corp. Ltd pada proyek konstruksi pabrik smelter milik PT Amman Mineral Industri (AMI) itu dinilai melanggar aturan yang sudah disepakati antara Pemda KSB dengan PT AMI, selaku pemilik proyek kaitannya dengan pola rekrutmen tenaga kerja.

"Pemerintah sudah mengambil sikap tegas. Kita minta PIL dan Sinohydro untuk mereview kontrak kerjasama pemborongan pekerjaan dan atau penyediaan jasa tenaga kerja yang dilakukan perusahaan asal Cina ini,’’ tandas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat, Slamet Riadi, Jumat (15/9/2023).

Bukti keseriusan pemerintah, Disnakertrans telah melayangkan surat resmi kepada PT AMI, selaku user atau pemilik pabrik yang saat ini dibangun. Surat tertanggal 14 September 2023 itu ditandatangani langsung Kadisnakertrans KSB, H. Muslimin, juga ditembuskan kepada Bupati Sumbawa Barat, Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), PT PIL dan PT Sinohydro Corp Ltd.

"Perihal suratnya, pembinaan kepatuhan pelaksanaan norma penempatan tenaga kerja,’’ tegasnya.

Langkah tegas ini diambil setelah sebelumnya pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh PT Indo Fudong Konstruksi pada proyek pembangunan pabrik smelter di Maluk.

Hasilnya, PT Indo Fudong Konstruksi sengaja mengabaikan arahan pemerintah daerah terkait pola rekrutmen tenaga kerja yang berlaku di Sumbawa Barat. Pemerintah juga menyimpulkan, selama kurun waktu satu bulan terakhir aktivitas PT Indo Fudong Konstruksi telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak negatif serta menjadi preseden buruk dalam penataan masalah ketenagakerjaan ke depan di wilayah KSB.

Pelanggaran yang dilakukan secara berulang-ulang itu telah mencederai semangat kerja tim terpadu yang dibentuk bersama antara Pemda KSB dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Amman Mineral Industri, PT Pengembangan Industri Logam, PT Krakatau Tirta Industri dan PT JGC Indonesia.

"Ini sudah tidak bisa kita tolerir lagi. sehingga kami mengusulkan agar perusahaan itu diberikan sanksi berat,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:05 WIB
UMKM Binaan Pertamina Catat Omzet Tembus Rp1,1 Miliar saat MotoGP Mandalika
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 26 September 2024 | 16:00 WIB
Pemprov NTB Siapkan 60 UMKM Sambut Gelaran MotoGP
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 26 September 2024 | 12:53 WIB
Didampingi Bupati Sumbawa Barat, Jokowi Resmikan Pabrik Smelter AMMAN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Jumat, 13 September 2024 | 19:41 WIB
Canangkan Website Desa se-Sumbawa Barat, Pemda Kolaborasi dengan BPS
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:48 WIB
Permudah Akses Pencari Kerja, Disnakertrans Banggai Kepulauan Luncurkan Pelayanan AK1
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 12 Agustus 2024 | 15:29 WIB
Rampung Akhir Tahun, Ditjen Perumahan PUPR Bangun Rusun ASN 8 Lantai di NTB