- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:09 WIB
:
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Jumat, 15 September 2023 | 08:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 55
Probolinggo, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Keputusan Bupati Probolinggo Tentang Standar Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi pada Kamis (14/9/2023).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Banyubiru DPUPR Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 65 orang peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi Keputusan Bupati Probolinggo Tentang Standar Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi oleh narasumber dari Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan memberikan informasi Keputusan Bupati Probolinggo Tentang Standar Prosentase Komponen Biaya Pembangunan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
“Tujuannya agar dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk berperan dalam perencanaan komponen biaya pekerjaan jasa konstruksi dan dapat memahami peraturan jasa konstruksi,” ujarnya.
Sementara Sekretaris DPUPR Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo mengatakan standar prosentase komponen biaya pembangunan Kabupaten Probolinggo dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 adalah peraturan yang hasur dipahami dalam proses perencanaan komponen biaya pembangunan dan pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, sehingga perlu dilakukan sosialisasi guna menumbuhkan pemahaman akan pentingnya peraturan tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo semakin mampu mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam perencanaan komponen biaya pembangunan dan pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo,” katanya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)