Gubernur Rohidin Apresiasi 18 Pelaku Usaha Pertambangan di Bengkulu Teken Komitmen Bersama

: Gubernur Bengkulu Rohiidn Mersyah Menyaksikan Penandatangan Komitmen Bersama 18 Pelaku Usaha Pertambangan di Provinsi Bengkulu (14/9/2023)


Oleh PROVINSI BENGKULU, Jumat, 15 September 2023 | 02:18 WIB - Redaktur: Tobari - 63


Bengkulu, InfoPublik - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi atas komitmen bersama 18 pelaku usaha pertambangan di Provinsi Bengkulu, untuk membayar pajak serta memindahkan NPWP usaha tambangnya ke Provinsi Bengkulu melalui Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

"Saya berterima kasih sekali, karena semua pelaku usaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu sepakat dan berkomitmen atas kesadaran sendiri untuk secara bersama-sama merealisasikannya," tutur Gubernur Rohidin.

Ungkapan apresiasi ini disampaikan Gubernur Rohidin usai menyaksikan penandatanganan komitmen bersama, yang diawali dengan Coffee Morning dan rapat bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, bertempat di Ruang Cempaka I, Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (14/9/2023).

Pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam naskah komitmen ini terdiri dari, 18 pelaku usaha pertambangan di Provinsi Bengkulu, Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) Bengkulu, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Plt. Kadis ESDM Provinsi Bengkulu serta unsur Forkopimda Provinsi, dan terakhir Gubernur Bengkulu sebagai pihak yang menyaksikan.

Menurut Gubernur Rohidin, komitmen bersama ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dari para pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu untuk membayar pajaknya di Bengkulu.

Gubernur Rohidin menyebutkan, dengan taat bayar pajak serta bayar pajaknya juga di wilayah Bengkulu, maka secara otomatis pelaku usaha pertambangan telah ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan di wilayah operasinya yaitu Provinsi Bengkulu.

"Ini terkait bagaimana pengelolaan perpajakan di sektor petambangan Bengkulu. Tadi sudah Komitmen Bersama dengan kelas tertentu untuk memindahkan NPWP-nya di Bengkulu serta diikuti dengan penetapan kantor perusahaan di Bengkulu," ujarnya.

Gubernur juga membeberkan, hasil dari rapat dengar pendapat antara Pemprov, Forkopimda serta pelaku usaha, didapati berbagai saran pendapat dari Forkopimda Provinsi Bengkulu, agar pelaku usaha pertambangan dapat mematuhi aturan pengelolaan lingkungan serta dapat menjaga harmonisasi dengan lingkungan sosial sekitar usaha tambang.

"Tadi sudah dibahas soal reklamasi pasca penambangan. Di mana disepakati untuk menyiapkan dana jaminan reklamasi usai melakukan kegiatan pertambangan, sehingga nantinya jika sudah melakukan eksploitasi maka lingkungan tetap terjaga," demikian jelas Gubernur Rohidin. (Prov Bengkulu/toeb)

 

 

Berita Terkait Lainnya