- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Jumat, 15 November 2024 | 12:23 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 14 September 2023 | 20:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 71
Sumbawa Barat, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah melayangkan surat bernomor 400.10.2900/DPMD/IX/2023 yang ditujukan kepada semua pemerintah Desa, agar segera merampungkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun 2023.
“Sudah diingatkan kepada semua pemerintah Desa, jika dalam pekan ini harus sudah diunggah pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) rancangan APBDes perubahan,” kata Rizki Syahputra selaku Kabid Pemdes pada DPMD KSB saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya.
Masih keterangan Rizki sapaan akrabnya, sebelum mengunggah melalui DPMD KSB, semua pemerintah Desa diingatkan untuk menuntaskan evaluasi atas rancangan APBDes pada pemerintah Kecamatan.
“Tahun ini evaluasi APBDes tidak lagi melalui DPMD, namun cukup pada pemerintah Kecamatan dan tahapan itu wajib dilakukan sebelum mengunggah pada Siskeudes,” lanjutnya.
Untuk mengunggah rancangan APBDes melalui aplikasi Siskeudes, pemerintah Desa wajib menunjukan Surat Keputusan Camat tentang hasil evaluasi yang telah dilakukan, Peraturan Desa (Perdes) penetapan APBDes perubahan, Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta rekening koran pencairan terakhir untuk dilakukan rekonsiliasi.
Di kesempatan itu, Rizki juga mengaku bahwa dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah Desa, telah ditetapkan jadwal unggah masing-masing Desa pada setiap kecamatan.
“Jika mengacu pada jadwal yang telah disebar, maka proses mengunggah rancangan APBDes harus tuntas dalam pekan ini, jadi semoga tidak ada kendala dan semua desa siap dengan dokumen pendukung,” harapnya.
Terkait dengan informasi yang berkembang, Rizki tidak membantah bahwa masih ada Desa yang belum tuntas tahapan evaluasi pada pemerintah Kecamatan. Hal itu membuat dirinya meningkatkan komunikasi serta koordinasi untuk mengetahui kendala yang menjadi penghambat.
“Saya minta Kepala Desa (Kades) untuk menyampaikan kepada DPMD KSB jika memang ada kendala, agar bisa dicarikan solusi bersama,” ungkapnya.
Sesuai jadwal unggah yang termuat dalam surat dimaksud, jika pada Senin 11/9 menjadi jadwal untuk kecamatan Taliwang dan kecamatan Brang Ene, sementara pada hari berikutnya untuk kecamatan Jereweh dan kecamatan Seteluk. Selanjutnya, kecamatan Maluk dan kecamatan Sekongkang dan terakhir jadwal untuk Kecamatan Poto Tano dan Kecamatan Brang Rea. (MC Sumbawa Barat)